Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Meskipun begitu, sejauh ini polisi belum menindak pesepeda yang keluar dari jalur karena jalur sepeda itu masih bersifat uji coba.
Sambodo pun belum bisa memastikan kapan uji coba tersebut berakhir.
"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.
Wartakotalive.com, Minggu kemarin, melaporkan, masih banyak pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda di Jalan Sudirman. Para pesepeda itu justru melintas di jalur umum yang berbarengan dengan kendaraan bermotor.
Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik. Namun, tidak ada teguran yang diberikan oleh petugas kepada para pengendara sepeda yang keluar jalur.
Sementara itu, salah satu pesepeda yang ditemui, Irfan (32), mengatakan, dirinya sempat keluar jalur sepeda karena banyaknya pesepeda yang berada di jalur sepeda. Ia sengaja keluar jalur bermaksud untuk mendahului.
"Kalau Minggu kan memang ramai ya. Beda kalau hari biasa atau hari kerja lebih lengang, jadi kayak tadi saya keluar ya karena jalur penuh, jadi mau enggak mau keluar jalur untuk mendahului," kata Irfan.
(Penulis : Ihsanuddin/Editor : Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/08/16022471/pesepeda-keluar-jalur-di-jalan-sudirman-thamrin-bisa-kena-sanksi-rp