Para pelaku terdiri dari tiga pria berinisal RH, CJ, dan MNK, serta seorang perempuan berinisial MLA yang menjadi otak kejahatan.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan bahwa pelaku MLA sebelumnya telah menyewa mobil ke sebuah perusahaam rental mobil di kawasan Kelapa Gading.
"Modusnya adalah bagaimana agar meminjam ataupun mendapatkan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan," kata Rango saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Hal senada juga diakui oleh korban, Rendy, yang merupakan pemilik perusahaan mobil rental.
"Pelakunya kenal, memang pelanggan. Sekali dua kali nyewa, akhirnya dibawa kabur. Nyewa beberapa unit, dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT dan lain-lain," tutur Rendy.
Pelaku MLA awalnya menyewa mobil selama dua minggu terhitung 13 November sampai 26 November 2020 dengan harga sewa Rp 7,5 juta.
"Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian," tutur Rango.
Kemudian, MLA memperpanjang sewanya dengan sewa harian dengan tarif per hari sebesar Rp 800.000 sampai 8 Desember 2020.
Setelah itu MLA, RH, dan CJ selaku penerima mobil kabur. MLA dengan bantuan MNK telah menggadaikan mobil korban ke Madura.
Saat penangkapan, polisi mengamankan 13 unit mobil dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/08/19084381/sebelum-gelapkan-mobil-rental-pelaku-berulang-kali-sewa-kendaraan-untuk