Salin Artikel

Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 50 warga Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipaksa angkat kaki dari rumah mereka oleh terduga mafia tanah.

Tak terima dipaksa, warga tersebut lantas membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Hingga kini, polisi telah mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam pemaksaan tersebut. Mereka berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan ADS, seperti dilansir TribunJakarta.com.

Kepada awak media, AS mengatakan dirinya diperintahkan oleh seorang oknum penasehat hukum berinisial ADS. Ia mengaku dibayar Rp 150.000 per hari.

"Saya diminta untuk mengusir warga dan (memaksa mereka) menandatangani surat pernyataan agar mereka menjual rumahnya," ujar AS di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

AS bersama rekan-rekannya sudah melakukan upaya pemaksaan tersebut sekira satu bulan lamanya.

Modus operandi mafia tanah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Burhanuddin, mengatakan bahwa ADS ternyata juga mendapat perintah dari seorang oknum lainnya.

Namun, ia belum berhasil ditangkap.

"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di permukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhanuddin.

Menurutnya, para mafia tanah ini mengancam penghuni rumah dengan melakukan kekerasan fisik.

HK, ia melanjutkan, berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.

Ia juga berperan memaksa warga menandatangani surat pernyataan dan angkat kaki dari rumah mereka.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lembar spanduk, dan empat bantal.

Kesembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman penjara satu tahun.

Klarifikasi dari pihak koperasi

Menurut kuasa hukum IKKI, Klemens M, Ghawa dari Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), yang terjadi di Kemayoran bukan lah aksi mafia tanah.

"Permasalahan tanah Bungkur Besar, Kemayoran, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori mafia tanah karena tidak ada pemalsuan dokumen pertanahan yang dilakukan," ujar Klemens dalam keterangannya, Sabtu (20/3/2021).

Klemens melanjutkan, tanah tersebut adalah aset Jajasan Kopra, yang mana Induk Koperasi Kopra Indonesia (IKKI) sempat berpekara dengan Kementerian perdagangan sampai ke tingkat kasasi terkait kepemilikan aset.

"Putusan Mahkamah Agung No.3575.K/Pdt/1987 pada intinya menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 567 yang terletak di Jl. Bungur Besar No. 54 Jakarta Pusat merupakan milik IKKI," beber Klemens.

Martinus Yacobus, salah satu pengurus IKKI, merupakan pemegang kuasa atas aset tersebut. Sebelumnya, kuasa ada di tangan Marthin Dominggus Weeflaar, ketua IKKI yang kini sudah meninggal.

"Berdasarkan surat kuasa No. 007/SK/IV/IKKI/2014, yang ditandatangani oleh Drs. Marthin D. Weeflaar, memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk menegosiasi, menjual, serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut."

Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang muncul terkait aset tersebut.

Sebagai pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara dan itu sah secara hukum. Jadi, tidak tepat jika permasalahan tanah Bungur Besar dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah, lanjut Klemens.

(TribunJakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Mafia Tanah Dibayar Rp150 Ribu per Hari".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/07433471/modus-operandi-mafia-tanah-di-kemayoran-dari-pagari-tanah-dan-rumah

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke