JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, pria yang mencabuli anak kandungnya sendiri sempat berencana melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur," kata Andry saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
"Tapi tak berhasil kami tangkap sebelum dia kabur rencananya pelaku kabur ke daerah Jawa
Pelaku diketahui bernama Dedy Jamaludin (52), warga Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara. Dia mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Hal itu sudah dilakukan Dedy selama satu tahun.
"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," ucap Andry
Kata Andry, pelaku selalu mengancam korban setiap kali melakukan aksi bejadnya.
Dan pelaku hampir setiap hari mencabuli putrinya di rumah mereka. Sebab sang istri diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkap kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/18115181/ayah-yang-cabuli-putri-kandung-di-koja-sudah-siap-kabur-sebelum-ditangkap