JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur besok, Selasa (16/3/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sidang digelar secara virtual atau online.
"Ada enam berkas perkara, besok itu pembacaan dakwaan semua dan pemeriksaan identitas para terdakwa," kata Alex saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Keenam perkara itu terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, hingga kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Nama Rizieq tercatat di tiga berkas perkara, yakni Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kerumunan di Petamburan
Rizieq terjerat kasus kerumunan karena menggelar acara pernikahan putrinya di kediamannya di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November tahun lalu.
Acara itu dibarengi juga dengan penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad.
Kurang lebih 10.000 orang berkumpul di kediaman Rizieq yang baru saja kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Kerumunan terjadi di tengah situasi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan, di antaranya memakai masker dan menjaga jarak.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Kerumunan di Megamendung
Selain di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ceramah Rizieq Shihab yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sekitar 3.000 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Menurut polisi, acara ceramah yang diselenggarakan di pesantren milik Rizieq itu tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, penyidik menilai kegiatan yang diadakan atau dihadiri oleh Rizieq menghalangi penanggulangan wabah Covid-19.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Tes usap di RS Ummi, Bogor
Kasus tes usap (swab test) Covid-19 yang menjerat Rizieq ini bermula dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Satgas melaporkan manajemen Rumah Sakit Ummi di Bogor yang tidak kooperatif dan transparan soal pelaksaan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan, Polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil analisis terhadap catatan medisnya. Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.
Sementara, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.
Kemudian, polisi menilai, Andi Tatat sebagai direktur utama RS Ummi bertanggung jawab memberikan informasi kepada Satgas.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad, Devina Halim/ Editor : Sabrina Asril, Bayu Galih)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/15255431/besok-rizieq-shihab-jalani-sidang-perdana-berikut-kasus-kasus-yang