Kendala teknis tersebut sempat diperbaiki oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi tetap tak berhasil.
“Ternyata sound system-nya sistem online tidak bisa digunakan. Error. Ada dengung, ada suara gema. Akhirnya sidang diskors untuk perbaikan dulu,” ujar Alamsyah saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/3/2021) siang.
Setelah sidang diskors pertama, sistem suara di persidangan virtual tetap error. Alamsyah mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali memperbaiki sistem suara.
“Akhirnya diperbaiki segala macam enggak bisa. Diskors lagi yang kedua kali,” kata Alamsyah.
Setelah kali ketiga sidang dibuka, Alamsyah menyebutkan, kendala teknis suara dalam persidangan secara virtual tak bisa diselesaikan.
“Akhirnya kita keberatan untuk sidang dilanjutkan dengan sistem online. Akhirnya permohonan kita dikabulkan hakim. Sidang ditunda sampai Jumat,” ujar Alamsyah.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) diputuskan untuk ditunda.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa mengatakan, sidang pembacaan dakwaan perdana Rizieq Shihab akan kembali digelar pada Jumat (19/3/2021).
Suparman menyebutkan, penundaan ini merupakan pilihan yang berat.
"Jadi tadi permintaan dari jaksa penuntut umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang," tutur Suparman.
"Di sana Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh Suparman.
Adapun Rizieq sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang secara virtual pada hari ini. Pembacaan dakwaan dilakukan di PN Jakarta Timur.
Rizieq dan tersangka lain terjerat kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat enam berkas perkara yang dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada PN Jaktim.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Ketiga perkara itu memiliki susunan majelis hakim yang sama yakni Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Sementara perkara terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq yang akan disidangkan oleh Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/13190431/sidang-dakwaan-rizieq-shihab-sempat-diskors-dua-kali-gara-gara-masalah