Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Heru Agus Santoso menjelaskan, saat ini pihaknya baru memberikan izin untuk kegiatan live music di kafe, hotel hingga pusat perbelanjaan.
"Jadi bukan konser. Yang diperbolehkan live music, kayak organ tunggal, penyanyi atau band yang di resto," ujar Heru saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Menurut Heru, konser musik masih belum diperbolehkan lantaran Tangerang Selatan masih berstatus zona kuning penularan Covid-19.
Selain itu, konser musik juga berpotensi mendatangkan banyak massa dan menimbulkan kerumunan
"Kalau konser itu untuk nanti ketika Zona Hijau. Tetapi ketika nanti zona hijau enggak bisa serta-merta langsung gelar konser. Ada tahapan tahapan yang dipenuhi, kalau enggak, ya tidak bisa," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melonggarkan kegiatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama PPKM berbasis mikro.
Live music atau pertunjukan musik di kafe hingga pusat perbelanjaan atau mal kini boleh diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pertunjukan musik diperbolehkan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Penyelenggaraan live music telah diatur dalam dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Iya sudah boleh. Aturannya sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata," ujar Benyamin kepada Kompas, Senin (15/3/2021).
Menurut Benyamin, live music boleh digelar di tempat wisata, hotel, kafe, mal, hingga pujasera yang berada di wilayah zona kuning dan hijau Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/13345371/pemkot-tangsel-live-music-di-restoran-boleh-konser-tetap-dilarang