Namun, pihak yang membangun tembok tersebut bakal membangun kembali dinding di lokasi yang sama, dengan dasar kepemilikan akta jual beli (AJB) atas tanah di bawah tembok itu.
Ada pun dua tembok tersebut sebelumnya menutup total bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal) sejak 21 Februari 2021.
Salah satu pendiri dinding itu adalah Herry Mulya, putra dari mantan pemilik gedung fitness, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Merespons hal tersebut, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan bahwa pihak keluarga Herry dilarang membangun kembali tembok tersebut.
Sebab, kata Ivan, AJB milik pihak keluarga Herry yang disebut sebagai bukti kepemilikan tanah itu sudah tak lagi berlaku.
Pasalnya, lanjut dia, gedung fitness tersebut berbatasan dengan jalan umum bila mengacu pada seritifkat nomor 64 dan 65 Tahun 1994.
"Ya AJB-nya sudah enggak berlaku. Kan sudah ada sertifikatnya (Nomor 64 dan 65 Tahun 1994)," kata Ivan ketika ditemui di lokasi pembongkaran, Rabu siang.
"Makanya kalau ada keberatan, silahkan gugat ke pengadilan biar jelas," imbuhnya.
Selain itu, pendirian kembali tembok atau bangunan di atas jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Jelas-jelas tidak boleh mendirikan bangunan di atas jalan umum. Di UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12, jelas menyebutkan tidak boleh mengganggu fungsi jalan," papar dia.
Berdasar dua alasan tersebut, bila Herry beserta keluarga membangun kembali dinding di lokasi yang sama, maka aparat akan mengancurkan lagi temboknya.
"Kalau dibangun lagi, ya dibongkar lagi," ujar Ivan.
Sebelumnya, Herry menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan.
Herry mengklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu.
"Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki," kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.
Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa AJB ke petugas yang membongkar dinding.
"Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini," ungkap Herry.
"Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima," imbuh dia.
Oleh karena itu, Herry mengaku akan kembali membangun tembok di tanah yang ia klaim itu.
"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," ujar Herry.
Pembongkaran tembok tersebut dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, menggunakan dua alat berat.
Sekitar pukul 09.40 WIB, puluhan petugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih membersihkan puing-puing dari tembok yang dirobohkan.
Puing-puing tersebut diangkut dan dibuang ke sebuah lahan kosong di sisi utara gedung fitness tersebut.
Tampak beberapa petugas turut mendampingi prosesi pembongkaran tembok itu, seperti petugas Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
Aparat melakukan pembongkaran setelah pihak yang membangun tembok itu tidak bersedia membongkar sendiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/16010561/pemkot-tangerang-kalau-tembok-di-ciledug-dibangun-kembali-ya-dibongkar