Salin Artikel

Duduk Perkara Sengketa Lahan di Pancoran yang Picu Bentrokan, Bermasalah Sejak 1970-an

Bentrokan tersebut buntut dari sengketa tanah antara warga Pancoran dengan PT Pertamina.

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, yakni pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT. Pertamina memaparkan duduk perkara permasalahan.

Objek sengketa adalah 2,8 hektar tanah beserta 24 rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu No. 15, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi ketika dihubungi Kamis (18/3/2021).

Awalnya, versi dia, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerjasama No. 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono CS, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono CS wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli ke pihak lain, yaitu PT. Nagasastra.

Kemudian PT. Nagasastra menjual ke PT. Pertamina.

Sanjoto sempat menerbitkan berita di sejumlah surat kabar bahwa tidak ada pihak yang boleh membeli tanah tersebut sebab sedang ada sengketa.

Sanjoto kemudian menggugat Anton ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan No. 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono CS pada pihak ketiga, dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung No. 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu Pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.

Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.

Sejak itu, para ahliwaris dan warga menempati kawasan tersebut.

"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, brimob untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.

Menurut Edi, tindakan PT. Pertamina jelas melanggar hukum. Maka, Edi telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT. Pertamina.

"Saya sebagai pengacara sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pertamina hadir sidang sampai saat ini," kata Edi.

"Saya sudah minta (kepada pihak PT. Pertamina), ayo hargai persidangan. Jangan lakukan perampasan tanah dengan kekuatan polisi karena sidang sedang bergulir," sambungnya.

Sementara, ahli waris dari Sanjoto juga digugat oleh PT. Pertamina karena dianggap memasuki wilayah PT. Pertamina tanpa izin.

"Klien saya dikriminalisasi, klien saya dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin," jelas Edi.

"Klien saya dianggap menggunakan tanah tanpa hak. Padahal klien saya 40 tahun tinggal di situ," sambungnya.

Hingga saat berita ini ditulis, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi ke pihak perusahaan plat merah itu. Namun, belum mendapatkan respons.

Adapun, sengketa ini diduga memicu pecahnya bentrokan.

Perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, Leon Alvinda Putra mengatakan, kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi bentrokan, aksi lempar batu terjadi di Jalan Pasar Minggu Raya. Bom molotov juga terlihat melayang di lokasi bentrokan.

Data yang diterima Kompas.com terbaru, ada 23 korban yang akibat bentrokan di Jalan Pasar Minggu Raya.

Korban berasal dari pihak warga Jalan Pancoran Buntu II yang terluka akibat lemparan batu, yaitu Arip (luka di tangan dan punggung), Sukardi (kaki berdarah), Warso (kepala bocor), dan Eko (dada terkena batu).

Sementara itu, korban lainnya berasal anggota Solidaritas Forum Pancoran bersatu dengan luka yang beragam akibat terkena lemparan batu seperti luka di tangan, kaki, dan perut.

Warga dan anggota Forum Solidaritas Pancoran Bersatu juga mengalami sesak nafas akibat gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah Jalan Pancoran Buntu II.

Salah satu korban dengan luka berat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tebet.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/14464131/duduk-perkara-sengketa-lahan-di-pancoran-yang-picu-bentrokan-bermasalah

Terkini Lainnya

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Clincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Clincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Bawaslu DKI Mulai Rekrut Anggota Panwascam untuk Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Megapolitan
Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Megapolitan
PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Megapolitan
Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke