Salin Artikel

Pertamina Klaim sebagai Pemilik Sah Tanah di Pancoran Berdasarkan Putusan MA

Menurut Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang merupakan anak usaha PT Pertamina, tanah tersebut sah dimiliki PT Pertamina setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).

Adapun status tanah di lokasi tersebut diduga memicu bentrokan di Pancoran pada Rabu (17/3/2021).

"Objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418," kata Agus Suprijanto, SVP Corporate Communication and Investor Relation PT Pertamina dalam keterangan tertulis, Kamis.

"Aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu," lanjut Agus.

Masih dijelaskan Agus, hak kepemilikan PT Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707.

Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat di hadapan Mochtar Affandi SH, notaris di Jakarta.

Agus menyatakan bahwa Pertamina melalui PT PTC akan melakukan proses pemulihan aset yang ditempuh melalui pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.

Upaya pemulihan aset, Agus menjelaskan, telah berjalan lebih dari sepuluh bulan.

"(Upaya pemulihan) berjalan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif," kata Agus.

Pemulihan aset juga dilakukan dengan membangun komunikasi melalui sejumlah tokoh masyarakat, aparat muspika, dan aparat sipil setempat.

Melalui tokoh-tokoh tersebut, warga diingkatkan terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara.

Proses pemulihan juga dipastikan dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," tutur Achmad.

Status tanah versi pengacara warga

Edi Danggur, kuasa hukum para ahli waris Mangkusasmito Sanjoto, yakni pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dengan PT Pertamina, menyatakan bahwa tanah di Jalan Raya Pasar Minggu KM 15 yang disengketakan sah milik kliennya.

"Tanah tersebut adalah milik ahli waris Sanjoto dan warga (yang tinggal) ditempatkan oleh Sanjoto sejak tahun 1981," kata Edi ketika dihubungi, Kamis.

Awalnya, tanah tersebut diperoleh Sanjoto melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 21 tanggal 2 Februari 1972, antara Sanjoto dan Anton Partono cs, yakni rekan bisnis Sanjoto.

"Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur kewajiban Sanjoto untuk menyediakan uang, sedangkan Anton Partono cs wajib sertifikatkan tanah tersebut kemudian diserahkan ke Sanjoto. Sebab Sanjoto yang dikuasakan untuk menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga," sambung Edi.

Namun, Anton Partono cs gagal menyerahkan sertifikat-sertifikat rumah tersebut kepada Sanjoto.

Menurut Edi, secara diam-diam, Anton juga membuat perjanjian jual beli kepada pihak lain, yaitu PT Nagasastra.

Kemudian PT Nagasastra menjual aset itu kepada PT Pertamina.

Sanjoto sempat menerbitkan berita di sejumlah surat kabar bahwa tidak ada pihak yang boleh membeli tanah tersebut sebab sedang ada sengketa.

Tak lama, Anton digugat oleh Sanjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan dan dimenangkan oleh Sanjoto sesuai dengan putusan Nomor 225/1973 G tanggal 7 September 1974.

Salah satu amar putusan adalah penjualan rumah-rumah oleh Anton Partono cs pada pihak ketiga dinyatakan tidak sah.

Putusan tersebut juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 16/1975/PT Perdata tanggal 1 September 1975, serta di tingkat kasasi dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1675 K/Sip/1975 tanggal 16 Februari 1977.

Putusan tersebut kemudian dieksekusi.

"(Putusan) sudah dieksekusi, jadi tanah-tanah itu dikosongkan dan diserahkan ke Sanjoto oleh pengadilan, lalu pertamina sudah ditegur oleh pengadilan untuk menyerahkan tanah tersebut ke Sanjoto," jelas Edi.

Kemudian, pada 8 Februari 1981 dan 21 Maret 1981, ditandatangani berita pengosongan dan penyerahan tanah kepada Sanjoto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan.

Sejak itu, para ahli waris dan warga menempati kawasan tersebut.

"Namun, pas 40 tahun ahli waris menempati tanah itu, pada November 2020 Pertamina kerahkan polisi, preman, Brimob, untuk ambil alih dari tangan ahli waris dan warga setempat," kata Edi.

Menurut Edi, tindakan PT Pertamina jelas melanggar hukum.

Maka, Edi pun telah mengajukan gugatan terkait perbuatan PT Pertamina.

"Saya sebagai pengacara sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pertamina hadir sidang sampai saat ini," kata Edi.

"Saya sudah minta, ayo hargai persidangan. Jangan lakukan perampasan tanah dengan kekuatan polisi," sambungnya.

Sementara itu, ahli waris dari Sanjoto juga digugat oleh PT Pertamina karena dianggap memasuki wilayah PT Pertamina tanpa izin.

"Klien saya dikriminalisasi, klien saya dilaporkan memasuki pekarangan orang tanpa izin," jelas Edi.

"Klien saya dianggap menggunakan tanah tanpa hak padahal klien saya 40 tahun tinggal di situ," sambungnya.

Sengketa tanah picu bentrokan

Adapun sengketa ini diduga memicu pecahnya bentrokan di Jalan Pasar Minggu Raya, tepatnya di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.

Bentrokan semalam merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT Pertamina dan warga Pancoran Buntu II.

Perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu Leon Alvinda Putra mengatakan, kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi bentrokan, aksi lempar batu terjadi di Jalan Pasar Minggu Raya. Bom molotov juga terlihat melayang di lokasi bentrokan.

Akibat bentrokan itu, 28 orang terluka.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/20324971/pertamina-klaim-sebagai-pemilik-sah-tanah-di-pancoran-berdasarkan-putusan

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke