Cynthiara ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi itu.
Penutupan hotel tersebut dilakukan anggota Satpol PP Kota Tangerang, didampingi anggota TNI-Polri.
Sebelum disegel untuk ditutup, Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel pada sekitar pukul 17.10 WIB. Petugas Satpol lalu memasang spandung bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengungkapkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di tempat itu.
"Oleh karena itu, perintah dari Wali Kota, kami melakukan kegiatan penutupan, (dan) penyegelan hotel ini," kata Agus, Senin sore.
"Ini kami tutup sampai proses di kepolisian selesai," imbuh dia.
Langgar perda
Agus menjelaskan, hotel milik Cynthiara itu ditutup karena menyalahi empat Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut, yakni Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Prostitusi; Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak; Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Perizinan Retribusi.
"Berdasarkan perda, kami tutup (hotel tersebut) sampai proses penyelidikan di Polda Metro Jaya selesai," ujar Agus.
Agus Henra menyebutkan, Cynthiara dapat saja membuka kembali hotelnya dengan beberapa syarat.
"Berdasarkan perda, bisa dibuka kembali. Dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama (prostitusi)," ujar Agus.
Cynthiara juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan usaha yang dia dirikan. Sebab, diketahui IMB hotel tersebut berupa IMB kontrakan.
"Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan (usaha penginapan) ini," ujar dia.
"Kalau (perizinan) tidak lengkap, tidak akan bisa (mendirikan hotel kembali)," imbuh Agus.
IMB kontrakan yang saat ini terdaftar akan dicabut oleh Pemkot Tangerang. Sebab, sesuai kenyataannya, bangunan milik Cynthiara tidak digunakan sebagai kontrakan.
"IMB-nya kontrakan, tapi kenyataannya kan dipakai (sebagai) hotel. Artinya berdasarkan IMB yang sudah dikeluarkan, tidak sesuai dengan fungsinya, maka izin akan dicabut," urai Agus.
Pengelola keberatan
Salah satu pengelola hotel sekaligus kerabat Cynthiara, Eko, berkeberatan dengan penutupan hotel tersebut.
"Penyegelan ini sebenarnya kami keberatan ya," ungkap Eko. "Pegawai di sini butuh makan. Mereka butuh penghasilan juga," imbuh dia.
Eko menyebutkan, hotel itu memiliki enam pegawai. Mereka akan kembali ke kampung masing-masing usai hotel tersebut disegel.
"Butuh biaya juga buat balik," ucap dia.
Semua karyawan hotel juga belum menerima gaji.
Eko masih belum dapat menghubungi Cynthiara Alona untuk mendiskusikan soal gaji dan pemulangan karyawan mereka.
"Sampai sekarang masih belum bisa berkomunikasi dengan Alona karena kan masih di dalam (ditahan di Mapolda Metro Jaya)," ujar Eko.
Eko mengatakan akan membuka kembali hotel itu.
"Memang mau dibangun lagi, tapi tidak tahu seperti apa," ujar dia.
Tanggapan warga
Seorang warga setempat, Yanti, merasa senang dengan penutupan hotel tersebut.
"Sering ada penghuni yang bawa motor knalpotnya berisik, terus sering berantem juga. Bising jadinya," kata Yanti, Senin sore.
Dia juga mengaku sering menemukan alat kontrasepsi bekas di sekitar hotel tersebut.
"Kalo senang sih ya senang. Sebenarnya sih kalau mereka sopan, ada tata kramanya, bersosialisasi gitu, ya kami enggak apa-apa juga," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/10402271/langgar-4-perda-hotel-milik-cynthiara-alona-akhirnya-ditutup