AM kedapatan membawa sebanyak 944 butir ekstasi atau seberat 292,64 gram saat ditangkap di depan Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran.
"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers, Selasa (23/3/2021), seperti dilansir Antara.
Indra menjelaskan, peristiwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Meto Jakarta Pusat.
Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang cukup, pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan depan PN Jakarta Pusat.
Selain ekstasi, barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha X-Max warna hitam dengan nomor polisi (nopol) B 3452 UWF dan 2 unit telepon sekuler.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara.
Ia kemudian akan menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F, dan mengantar ke lokasi yang dituju.
"Asal barang sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dia mengambil dari siapa dan mendapat perintah siapa," kata Indra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/15321881/kurir-narkoba-ditangkap-di-depan-pn-jakpus-bawa-944-butir-ekstasi