JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Betawi Ridwan Saidi tak setuju dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
Menurut Ridwan, selama Pemprov DKI tidak bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, sebaiknya tidak melarang pengamen ondel-ondel untuk mencari makannya sendiri.
"Jadi kita tidak bisa kasih makan rakyat, biar rakyat cari makan sendiri," kata Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).
Dia meminta agar Pemprov DKI tidak membawa alasan budaya dan peradaban untuk melarang seniman ondel-ondel mengamen di Jakarta.
Namun jika soal ketertiban umum, Ridwan meminta agar Pemprov DKI bisa menyediakan tempat yang layak pada pengamen ondel-ondel sehingga bisa lebih tertib.
"Tapi kasi tempat lah gitu, kasi tempat-tempat keramaian di tourism (tempat wisata) ada di Kota, itu kasi peluang dia mencari makan di situ," kata Ridwan.
Dari sejarah peradaban betawi, kata Ridwan, tidak ada larangan ondel-ondel digunakan sebagai sarana mengamen.
Sehingga dia meminta Pemprov DKI untuk mempertimbangkan kembali keputusan larangan ondel-ondel digunakan sebagai sarana mengamen.
"Orang main (ngamen) pake gitar pencipta gitar tidak marah-marah, orang ngamen pake biola, pencipta biola nggak marah-marah, Beethoven kagak bangun dari kuburannya," kata Ridwan.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mulai melakukan razia terhadap ondel-ondel yang mengamen di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (26/3/2021) dan diamankan 62 orang pengamen ondel-ondel.
Larangan ondel-ondel digunakan sebagai alat mengamen sebelumnya disosialisasikan melalui instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
"Ondel-ondel merupakan salah satu warisan budaya Betawi dan tercantum dalam Pergub 11/2017 sebagai Ikon Budaya Betawi yang perlu dijaga dan dilestarikan dengan penuh kebanggaan. Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian saat ini mengalami pergeseran nilai dengan semakin maraknya ondel-ondel yang digunakan oleh sekelompok orang sebagai sarana mengamen/mengemis/meminta uang," tulis Satpol PP.
Penindakan atas tersebut menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/13150161/tak-setuju-ondel-ondel-dilarang-ngamen-ridwan-saidi-biar-rakyat-cari