JAKARTA, KOMPAS.com - YJ, pelaku kasus malapraktik filler payudara yang dialami model Monica Indah, disebut menutup klinik kecantikan miliknya yang berada di Tangerang dan menghilangkan bukti.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
"Klinik sudah tidak berpraktik lagi ya, tapi setelah dilaporkan ke polisi langsung ditutup, barang-barangnya juga dibuang, iya menghilangkan bukti," kata Guruh.
Adapun YJ adalah pemilik klinik kecantikan dan dipastikan bukanlah tenaga kesehatan.
Ia ditangkap bersama suaminya, S di Lampung pada Minggu (21/3/2021).
Menurut Guruh, YJ belajar melakukan suntik filler kepada D, seorang yang mengaku dokter dan kini masih dalam penyelidikan polisi.
"YJ ini belajar suntik filler kepada seorang yang mengaku dokter dengan nama D, kemudian pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online," sambungnya.
YJ menyuntikkan cairan filler Hyaluronic Acid ke payudara Monica Indah pada Minggu, 15 November 2020 di apartemen Monica di kawasan Penjaringan.
Awalnya Monica mengirim uang muka sebesar Rp 1 juta dan mengirim pelunasannya setelah menjalani filler sebesar Rp 12,5 juta.
Namun, setelah menjalani filler payudara, Monica mengaku kesakitan.
"Namun, setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Guruh.
Monica pun melaporkan apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.
Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan S dijerat pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/14354531/pelaku-malapraktik-filler-payudara-monica-indah-tutup-klinik-diduga