Salin Artikel

Fakta Malapraktik Filler Payudara Monica Indah, Pelaku Pemilik Salon hingga Hilangkan Bukti

Mereka adalah YJ, pelaku filler payudara dan S, suami YJ.

Berikut rangkuman fakta kasus tersebut seperti diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

Awalnya, Monica Indah tergiur dengan penawaran temannya untuk melakukan filler payudara di jasa klinik kecantikan milik YJ.

Filler adalah pengisi jaringan lunak, yakni zat yang dirancang untuk disuntikkan di bawah permukaan kulit guna menambah volume dan kepadatan di area yang disuntikkan, misalnya di bawah jaringan kulit pada payudara.

Kemudian pada Minggu 15 November 2020, YJ bersama suaminya S mendatangi apartemen Monica Indah di kawasan Penjaringan untuk melakukan filler payudara.

"Pelaku mendatangi rumah pasien kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," tutur Guruh.

Namun setelah menjalani filler payudara, Monica mengaku kesakitan.

2. Pelaku bukan tenaga kesehatan

Guruh Arif Darmawan memastikan YJ maupun S bukan tenaga kesehatan.

"Iya statusnya bukan dokter, sebenarnya dia aslinya sebagai tenaga di salon dan pemilik salon," kata Guruh.

Guruh menuturkan, YJ belajar melakukan suntik filler kepada D.

D merupakan seorang yang mengaku dokter dan kini masih dalam penyelidikan polisi.

3. Pelaku beli cairan filler di toko online

Guruh menambahkan, YJ membeli cairan filler di toko online. Cairan tersebut ialah Hyaluronic Acid.

Setelah disuntik, Monica Indah mengaku payudaranya membengkak dan merasakan sakit.

"Namun setelah 19 hari kemudian payudara korban mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," lanjut Guruh.

Berdasarkan pengakuan YJ, dia baru dua kali melakukan filler payudara. Namun pasien yang disuntik filler sebelum Monica Indah sampai saat ini belum melapor.

4. Pelaku hilangkan bukti

YJ menutup klinik kecantikan miliknya yang berada di Tangerang untuk menghilangkan bukti.

"Klinik sudah tidak berpraktek lagi ya, tapi setelah dilaporkan ke polisi langsung ditutup, barang-barangnya juga dibuang, menghilangkan bukti," kata Guruh.

Senada disampaikan Monica Indah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (24/3/2021).

Setelah mengeluh kesakitan kepada YJ, Monica tiba-tiba kesulitan menghubungi YJ.

"Setelah itu dia menghilang, setelah tahu aku sakit dia enggak mau balas chat aku sama sekali," ucapnya.

Monica juga sempat mendatangi klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Tangerang itu. Namun ia tidak menemukan YJ.

Monica lalu melaporkan apa yang dia alami ke Polsek Metro Penjaringan.

Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan S dijerat pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/27/08095471/fakta-malapraktik-filler-payudara-monica-indah-pelaku-pemilik-salon

Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke