Sejumlah cara hendak dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk menjaga kondusivitas tersebut.
Berikut beberapa cara yang bakal dilakukan.
Pengerahan ratusan personel
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron menyatakan, pihaknya hendak mengerahkan 503 personel di bulan Ramadhan 2021.
"Kami dari jajaran Satpol PP ada 243 personel kami siagakan," ujar Ghufron melalui sambungan telepon, Minggu (28/3/2021).
"Untuk trantib kecamatan, ada sekitar 20 personel setiap kecamatan. Berarti ada 260 personel," imbuh dia.
Pengerahan ratusan personel itu, kata Ghufron, lantaran pemerintah setempat mengizinkan umat muslim untuk shalat tarawih di masjid.
Ghufron berujar, pihaknya melakukan penjagaan tersebut bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
"Kami akan melakukan monitoring ke wilayah. Ya paling tidak, kami pengin ibadah bisa dilaksanakan tapi tetap menjaga protokol kesehatan," paparnya.
Awasi pedagang takjil
Ghufron menuturkan, penjual takjil diizinkan berdagang selama bulan Ramadhan 2021 mendatang.
Oleh karena itu, lanjut Ghufron, pihaknya bakal membahas pengawasan para pedagang bersama jajaran aparat keamanan di setiap wilayah Kota Tangerang.
"Nanti kami akan ada rapat dengan jajaran aparat di wilayah," ujar Ghufron.
Kata Ghufron, pengawasan harus dilakukan lantaran kerap kali warga Kota Tangerang berkerumun di tempat penjual takjil.
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang yang didampingi instansi pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan di berbagai titik pedagang menjual takjil.
"Kami akan sampaikan ke aparat di wilayah terkait antisipasi saat Ramadhan memang penjual takjil biasanya menjadi pusat kerumunan baru," papar dia.
"Kami sampaikan juga ke wilayah bahwa perlu adanya pengawasan dari kami," sambung Ghufron.
Diimbau sahur dan buka puasa di rumah
Ghufron mengimbau warga Kota Tangerang agar berbuka puasa di rumah masing-masing saat bulan Ramadhan 2021.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Tangerang melakukan sahur di rumah masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, kami sama-sama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan tertib," tutur Ghufron.
"Paling tidak, ada hal-hal yang kami batasi termasuk kegiatannya," lanjut dia.
Ghufron berharap, masyarakat Kota Tangerang mampu menerapkan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan mendatang, seperti menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe.
"Kami berharap seluruh jajaran masyarakat sama-sama menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu yang ditentukan," papar dia.
Soal aturan yang akan diterapkan selama bulan Ramdhan 2021, lanjut Ghufron, pihaknya hendak mengikuti arahan pemerintah dan pemerintah provinsi nantinya.
Oleh karena itu, Ghufron belum mengetahui apakah akan ada pembatasan jam operasional untuk restoran atau kafe.
"Terkait pembatasan, kami mengikuti Perwal (Peraturan Wali Kota). Kan itu peraturan juga dari Gubernur Banten, itu kami tinggal menyesuaikan nanti," tutur dia.
Salat tarawih diizinkan dengan syarat
Pemkot Tangerang mengizinkan umat muslim untuk melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid wilayah Kota Tangerang.
Meski demikian, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa pihaknya mengizinkan hal tersebut dengan berbagai syarat yang harus diikuti.
Salah satunya, kata Arief, yakni penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) harus mempunyai Satgas Covid-19," kata Arief melalui rilis resminya, Kamis (25/3/2021).
"Tugasnya seperti mengatur proses jaga jarak, penggunaan masker, dan diharapkan untuk (imam) membacakan ayat-ayat yang pendek," imbuh dia.
Arief telah meminta seluruh aparatur Pemkot Tangerang untuk menjaga kondusivitas masyarakat selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/06490761/ramadhan-di-kota-tangerang-shalat-tarawih-di-masjid-diizinkan-pedagang