Salin Artikel

Larangan Ondel-ondel, Potensi Ciptakan Pengangguran Baru dan Pembelaan Pemprov DKI

Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dan mulai diberlakukan Rabu (24/3/2021) lalu itu dinilai bermasalah dan menimbulkan masalah baru.

Sejarawan asal Betawi JJ Rizal menilai, Pemprov DKI tidak memahami esensi dan sejarah ondel-ondel sehingga melarang ondel-ondel "ngider" di jalanan Ibu Kota.

Menurut Rizal, pelarangan ondel-ondel menggunakan Perda Kebudayaan Betawi memiliki dua kesalahan mendasar.

Kesalahan pertama, Pemprov DKI dianggap tidak mengerti bahwa secara historis ondel-ondel memang digunakan masyarakat Betawi untuk hiburan rakyat keluar-masuk kampung.

"Pertama dosa karena enggak ngerti secara kultural historis memang ondel-ondel ngider keluar masuk kampung," kata Rizal, Jumat (26/3/2021).

Kesalahan kedua adalah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi sebagai rujukan pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen adalah produk yang tidak mengerti ondel-ondel itu sendiri.

"Kedua ngasih lihat Pergub Kebudayaan Betawi itu produk aturan yang enggak ngerti kebudayaan Betawi," kata Rizal.

Berpotensi ciptakan pengangguran baru

Komentar miring juga dilontarkan budayawan Betawi Ridwan Saidi yang menilai pelarangan ondel-ondel sebagai sarana mengamen justru akan menimbulkan masalah pengangguran baru.

Sudah bagus, kata dia, masyarakat bisa mencari makan sendiri dengan mengamen menggunakan ondel-ondel, sekarang Pemprov DKI justru ingin mematikan jalur rezeki pengamen.

Dengan tegas Ridwan mengatakan, apabila Pemprov DKI belum bisa memberikan solusi alternatif pekerjaan bagi para pengamen ondel-ondel, jangan coba-coba untuk melarang ondel-ondel dijadikan sarana mengamen.

"Jika tidak bisa kasih makan rakyat, biar rakyat cari makan sendiri," kata Ridwan, Jumat.

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta bersikap bijak terhadap para pengamen ondel-ondel.

Sebab, ondel-ondel memang digunakan untuk menyambung hidup para seniman ondel-ondel, bagaimanapun caranya, termasuk dengan cara mengamen.

Pemprov DKI bisa memberikan tempat yang layak untuk pertunjukan ondel-ondel sehingga tak muncul masalah pengangguran akibat pelarangan tersebut.

"Kasih tempatlah gitu, kasih tempat-tempat keramaian di tourism (tempat wisata) ada di Kota, itu kasih peluang dia mencari makan di situ," kata Ridwan.

Dasar hukum pelarangan

Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:

Berlandaskan pergub inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.

"Itu (keliling kampung) ngamen bukan itu, kan jelas itu (ngamen), kan pergubnya begitu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/3/2021).

Pemprov DKI menyebutkan, karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.

Pemprov DKI melalui akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, mulai memberikan sosialisasi larangan tersebut pada Rabu (24/3/2021) lalu.

Unggahan akun tersebut menyebutkan bahwa ondel-ondel perlu dijaga dan dilestarikan dari tangan-tangan sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, mengemis, atau meminta uang.

Sanksi yang digunakan bagi para pelanggar adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Di dalam perda, itu kan bunyinya ngamen, mengemis, lap mobil, dan lain-lain itu tidak boleh," kata Arifin.

Pemprov DKI ingin jaga marwah ondel-ondel

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan melarang ondel-ondel sebagai sarana mengamen sebagai bentuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi di Jakarta.

Dia menjelaskan, ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi harus ditempatkan di tempat yang tinggi dan tidak digunakan untuk mengamen.

"Kebijakan (melarang ondel-ondel sarana ngamen) ini diambil justru untuk mengapresiasi dan menempatkan ondel-ondel sebagai budaya luhur kita, budaya bangsa, termasuk budaya Betawi di tempat yang baik," kata Riza, Minggu (28/3/2021).

Riza mengatakan, ondel-ondel tidak semestinya digunakan untuk mengamen, atau bahkan mengemis dan meminta-minta.

Riza mengatakan, Pemprov akan mencari solusi untuk para seniman ondel-ondel yang sering mengamen agar bisa tetap eksis dengan kesenian tetapi tidak mengurangi nilai dari ondel-ondel.

"Kami akan carikan tempat bagi mereka (pengamen ondel-ondel) yang selama ini mengamen dan sebagainya. Dinas Kebudayaan sudah membuat satu konsep yang baik," kata Riza.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/10123151/larangan-ondel-ondel-potensi-ciptakan-pengangguran-baru-dan-pembelaan

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke