Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) di rumah terduga teroris.
Kuasa hukum eks Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengaku tak tahu terkait penemuan atribut FPI oleh polisi di rumah terduga teroris.
Atribut FPI, lanjut Aziz, bisa didapatkan di mana saja.
“Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana,” ujar Azis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (30/3/2021).
Aziz mengaku belum mengecek temuan atribut FPI oleh polisi. Ia mengatakan, FPI sudah bubar.
“Saya enggak tahu, belum dicek. FPI sudah bubar. FPI sudah bubar,” tambah Azis.
Sebelumnya, Polri menggeledah rumah terduga teroris di Condet pada Senin (29/3/2021).
Penggerebekan itu terkait aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
Pihak kepolisian menangkap seorang pria dan satu perempuan dari rumah yang juga dijadikan sebagai show room mobil itu.
Tak hanya itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti termasuk atribut Front Pembela Islam (FPI).
Dari sejumlah temuan, atribut FPI yang ditemukan seperti kartu anggota FPI, jaket FPI berwarna hijau, bendera FPI, dan sejumlah buku.
FPI sendiri baru-baru ini dinyatakan pemerintah sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang di Indonesia.
Pembubaran dan pelarangan seluruh kegiatan atas nama FPI, terkandung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Adapun SKB itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/30/12432691/logo-fpi-di-rumah-terduga-teroris-condet-azis-yanuar-atribut-bisa-dibeli