Salin Artikel

Pakai Masker 3 Lapis hingga Dilarang Makan dan Minum, 4 Protokol Kesehatan yang Wajib Pelaku Perjalanan Patuhi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu yang diatur adalah mengenai protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan di dalam negeri, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Pada bagian F poin pertama tertulis bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pada poin F2 dipaparkan empat aturan prokes lain yang perlu diterapkan pelaku perjalanan.

Aturan tersebut antara lain:

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut.

2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

3. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan berbicara saru arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

4. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Ada pengecualian. Yang boleh makan dan minum adalah pelaku perjalanan yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan orang tersebut.

GeNose

Dalam surat edaran yang sama, Satgas Covid-19 membolehkan pelaku perjalanan untuk menggunakan GeNose C-19 sebagai alat pemeriksaan sebelum berpergian.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2021.

Izin memperlihatkan hasil tes GeNose sebelum berpergian itu tertuang pada bagian F Poin 3.

Hasil tes negatif GeNose C-19 menjadi alternatif selain tes PCR dan rapid test antigen bagi pengguna transportasi udara, laut, kereta api, darat bahkan termasuk pengguna kendaraan pribadi.

Khusus pelaku perjalanan transportasi darat, Satgas Covid-19 sewaktu-waktu melakukan tes acak apabila diperlukan.

Pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, rapid test antigen, ataupun GeNose adalah anak-anak di bawah usia 5 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/30/18014561/pakai-masker-3-lapis-hingga-dilarang-makan-dan-minum-4-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke