Bangunan berupa rumah itu berada di Jalan Rawa Sawah V No 5, RT 03 RW 08, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasie Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan, bangunan tersebut telah menyalahi IMB. Sebab, dalam izin yang disepakati, bangunan tersebut diperbolehkan dibangun hanya dua lantai saja.
"Jadi memang saat di lokasi ternyata kami dapati 3 lantai dan ada atap juga, sehingga kami bongkar atasnya itu karena tidak sesuai dengan ketentuan," kata Aji Kumala, Selasa (30/3/2021), seperti dilaporkan Warta Kota.
Menurut Aji, pembongkaran telah sesuai dengan rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat dengan nomor 547/-1.758.1.
"Nanti setelah dibongkar baru yang mengawasi itu Sudin Citata Jakarta Pusat, bukan kami," kata Aji.
Aji berharap ke depannya Sudin Citata bisa proaktif dalam melakukan pengawasan agar tak ada lagi bangunan yang melanggar IMB. Dengan begitu, Satpol PP tak perlu melakukan pembongkaran bangunan.
"Kita selalu temui kendala bahwa kenapa bangunan yang sudah jadi baru diberikan rekomendasi teknis oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat ke kami," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Bangunan Tiga Lantai di Johar Baru Dibongkar Satpol PP Jakarta Pusat, Terbukti Melanggar IMB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/09135851/langgar-imb-bangunan-3-lantai-di-jakpus-dibongkar-satpol-pp