"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa dalam sidang yang digelar, Rabu (31/3/2021).
Menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat yakni Peraturan Mahkamah Agung.
Selain itu, badan kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.
"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.
MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.
"Dalam praktiknya, kemudian ada polemik dan perdebatan karena MoU itu belum cukup kuat tentang tata cara daring atau online, sehingga solusinya tata cara persidangan online, MA terbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020," ucap jaksa.
Adapun hari ini, PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Rizieq yakni kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi RS Ummi Bogor.
Agenda sidang hari ini adalah penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukum.
Eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021). Sidang pembacaan eksepsi akhirnya digelar secara tatap muka sejak Jumat lalu atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq dan kuasa hukum.
Sementara itu, Rizieq menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat pekan lalu.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq, hari ini.
Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.
Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.
Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.
"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini, jangan sampai ada oknum oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.
"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasehat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/11285641/tolak-sidang-virtual-rizieq-shihab-dianggap-jaksa-ketinggalan-zaman