Salin Artikel

Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Muhammad Farid Andika, pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021), sebagai tersangka.

Sejak aksi koboinya beredar luas di media sosial, sosok Farid menjadi sorotan.

Bos perusahaan Start Up Restock

Farid diketahui sebagai CEO sekaligus founder Restock.id, sebuah perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern (financial technology atau fintech) peer-to-peer lending di Indonesia.

Dalam artikel Kompas.id edisi 30 Agustus 2019, dijabarkan bahwa Restock adalah usaha rintisan (start up) yang memberikan pinjaman produktif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM.

”Restock mengembangkan sebuah model bisnis untuk membantu UMKM yang bergerak di industri ritel dan e-dagang dalam memanfaatkan persediaan barang jadi mereka sebagai jaminan untuk pendanaan usaha,” kata Farid.

Restock diketahui menjalin sejumlah kerjasama dengan berbagai perusahaan.

Terkini, menurut laporan Kontan edisi 26 Februari 2021, Restock diketahui menjalin kerjasama antar-platform P2P dengan perusahaan fintech lainnya.

Kerja sama itu untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan.

"Kami berharap ke depannya akan terjalin lebih banyak lagi kolaborasi seperti yang saat ini kami lakukan," kata Farid mewakili Restock saat itu.

"Mengingat bahwa UMKM merupakan penopang utama ekonomi negara di saat krisis, kami berharap dapat menjadi salah satu solusi bagi usaha yang belum terhubung dengan ekosistem finansial, terutama bagi para pengusaha online yang sedang berkembang,” sambungnya.

Dipaparkan artikel yang sama, Restock telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Agustus 2019.

Restock memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha sebagai jaminan melalui situs www.restock.id.

Saat Kompas.com mencoba mengaksesnya tersebut pada Sabtu sore, situs tersebut tak kunjung dapat diakses.

Kompas.com pun berusaha menghubungi pihak Restock, namun masih belum ada respons.

Tersangka usai gelar perkara

Status tersangka yang disematkan kepada Farid telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.

Yusri menjelaskan, Farid ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Sabtu pagi.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Jakarta.

Yusri menambahkan, pihak penyidik segera mengeluarkan surat untuk menahan Farid.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Dijelaskan Tubagus, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara penggunaan airsoft gun, senjata yang Farid gunakan saat beraksi koboi, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/03/17150341/sosok-muhammad-farid-andika-tersangka-aksi-koboi-di-duren-sawit-yang-juga

Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke