Salin Artikel

Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Warga Tangsel Diimbau Pilih Masjid Terdekat

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Tangerang Selatan diimbau agar memilih masjid terdekat dari rumah jika ingin melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ketika menjelaskan kebijakan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

"Kami imbau warga yang shalat tarawih berjamaah itu di masjid yang terdekat dari tempat tinggal," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mengimbau agar warga membawa alat shalat dan berwudhu dari rumah masing-masing.

Menurut Benyamin, imbauan tersebut untuk meminimalisir kontak fisik antar jemaah saat berada di masjid yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

"Jadi seperti itu imbauannya, wudhu di rumah, pakai sarung atau mukena dari rumah, kemudian sajadahnya dari rumah," kata Benyamin.

"Mungkin kami juga akan menerbitkan surat edaran kali ya bentuknya dari pemerintah kota, dari wali kota," sambung Benyamin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah pada bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Benyamin menjelaskan, pihaknya sudah meminta Asisten Daerah (Asda) 1 untuk menjabarkan lebih lanjut aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

"Jadi kami nanti mungkin akan melakukan hal yang sama lah dengan pedoman dari Kementerian Agama," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (6/4/2021) malam.

Menurut Benyamin, setiap masjid wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari pembatasan jumlah jemaah dan mengatur jarak fisik setiap orang yang beribadah.

"Hanya 50 persen dari kapasitas, jaga jarak dan tetap protokol kesehatan diterapkan," ungkapnya.

Sementara itu, pengelola atau pengurus masjid juga wajib membersihkan seluruh area dan fasilitas sebelum dan sesudah digunakan untuk beribadah.

"Jadi bukan hanya jemaah saja yang wajib protokol kesehatan. Tapi juga pihak pengelola masjid juga wajib," pungkas Benyamin.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan tarawih juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jika menambah kultum atau tausiyah, diperkenankan dengan batas waktu maksimal 15 menit.

Pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Misalnya, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/21321131/tarawih-berjamaah-diperbolehkan-warga-tangsel-diimbau-pilih-masjid

Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke