JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap (swab test) palsu yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Putusan itu dibacakan hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4/2021).
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Hanif Alatas itu terdaftar dengan nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Menimbang keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, ditolak seluruhnya," kata hakim membacakan putusan sela.
"Maka majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," lanjut hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dengan ini, Hanif Alatas pun dinyatakan tetap dalam rumah tahanan.
Hanif didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq dan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi Rizieq dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap (swab test) palsu yang terjadi di RS Ummi Bogor.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq itu terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/15361731/hakim-juga-tolak-eksepsi-menantu-rizieq-shihab-dalam-kasus-tes-usap-palsu