"Shalat tarawih dapat dilakukan di masjid atau mushala dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," tulis Idris dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk yang diteken pada Rabu (7/4/2021).
"Jarak antarjemaah diatur minimal 1 meter," imbuhnya.
Aturan lain, jemaah shalat tarawih harus merupakan warga setempat yang dapat diidentifikasi status kesehatannya; bukan sedang dalam status positif aktif Covid-19.
Kemudian, jemaah juga wajib mengenakan masker dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Pengelola masjid dan mushala diminta menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand-sanitizer, melakukan desinfeksi minimal 3 hari sekali, dan kegiatan ibadah dibatasi maksimal hingga 21.00 WIB.
"Ceramah shalat tarawih maksimal 10 menit. Bacaan surat dalam shalat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal 3 ayat. Tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah shalat," tulis Idris.
"Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia yang kurang sehat, sebaiknya shalat di rumah saja," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/08/05503361/wali-kota-depok-izinkan-shalat-tarawih-di-masjid-dan-mushala-ini