JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik selama periode libur lebaran, yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penyebaran Covid-19.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, pribadi maupun umum.
"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," tulis SE tersebut.
Aturan yang berlaku bagi maskapai penerbangan
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan bahwa larangan mudik berlaku bagi maskapai penerbangan.
"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Novie memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Pengecualian
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang dibuat.
Penerbangan diperbolehkan untuk memfasilitasi perjalanan yang bersifat tugas negara, distribusi logistik, dan perjalanan darurat.
Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Untuk bisa terbang, maskapai tetap perlu mengurus izin penerbangan kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Berikut daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
(Penulis : Yohana Artha Uly/ Editor : Yoga Sukmana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/16161481/maskapai-penerbangan-dilarang-angkut-penumpang-saat-libur-lebaran-kecuali