Pada akhir pekan ini, Satuan Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua kafe di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya terus melakukan giat monitoring tempat usaha di tengah PPKM skala mikro.
“Lokasi kegiatan monitoring tempat usaha kami pada Sabtu 10 April 2021 pukul 23.00 WIB ada empat tempat,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021) pagi.
Keempatnya adalah Logic Cafe Sabang Jakarta Pusat; Hotel FF Lokasari Jakarta Barat; New Black Bull Cafe Sunter Jakarta Utara; dan Cafe Idaman Jatinegara Jakarta Timur.
Dalam kegiatan itu, PP DKI Jakarta menerjunkan 30 personel.
“Hasilnya, No Logic Cafe dan New Black Bull Cafe diberikan sanksi penutupan 3x24 jam,” ujar Arifin.
Dengan sanksi tersebut, kafe tersebut dilarang melayani pelanggan hingga tiga hari ke depan.
Dalam aturan PPKM skala mikro, kafe dan restoran dilarang beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/11/10164061/langgar-aturan-ppkm-2-kafe-di-jakpus-dan-jakut-dilarang-buka-3x24-jam