Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bersama Majelis Ulama Indonesia yang disebarluaskan humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (12/4/2021).
"Selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tutup secara total mulai dari satu hari sebelum Ramadhan sampai tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Airin, dikutip Kompas.com, Senin.
Airin menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk tempat usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotek, pub, bar, karaoke, dan rumah biliar.
Larangan beroperasi tersebut juga berlaku untuk gerai spa, griya pijat, kolam renang, dan wisata olahraga air.
Sementara itu, kegiatan live music di tempat usaha kuliner selama Ramadhan hanya diperbolehkan untuk musik religi dalam rangka syiar agama.
"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Airin.
Dalam pelaksanaannya, kata Airin, pihak penyelenggara harus menghormati waktu pelaksanaan ibadah shalat wajib dan juga tarawih yang berlangsung selama Ramadhan.
Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1442 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Selasa sore.
Rapat sidang isbat itu dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan Hari Selasa," kata Menag Yaqut.
Kemenag menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadhan ini dilakukan berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/19470931/diskotek-karaoke-hingga-griya-spa-di-tangsel-dilarang-buka-selama