Salin Artikel

Hendak Akuisisi Lahan 45 Hektare di Kota Tangerang, 2 Mafia Tanah Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, keduanya merupakan mafia tanah yang mengincar tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.

"Kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang di Alam Sutera, cukup luas, 45 hektare," kata Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima saat konferensi pers, Selasa (13/4/2021).

"Kejadian sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," sambung dia.

Yusri menuturkan kronologi pengungkapan dua mafia tanah itu.

DM dan MCP memiliki peran masing-masing dalan perkara tanah tersebut.

Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.

Aksi saling gugat di sidang perdata itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan ke perusahaan atau warga yang ada di sekitar tanah tersebut.

"Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," tutur Yusri.

Keduanya melakukan gugatan perdata pada April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.

Para tersangka langsung berencana untuk mengakuisisi tanah seluas 45 hektare itu.

Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi masyarakat untuk melawan perusahaan atau masyarakat setempat.

"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.

Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan kedua mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.

Yusri mengeklaim, berdasarkan laporan yang dibuat itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, aparat kepolisian menangkap kedua tersangka.

"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.

Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.

Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.

"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak huna bangunan)," ujar dia.

Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.

"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.

PN Tangerang sempat mengeluarkan surat pelaksanaan pengosongan lahan dengan nomor W29.U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Lahan yang harus dikosongkan, tercantum dalam surat itu, yakni lahan 45 hektare yang disengketakan.

7 Agustus 2020, pada hari pengosongan, Kantor Kecamatan Pinang digeruduk massa.

Kepala Camat Pinang Kota Tangerang Kaunang mengatakan, mereka adalah kelompok yang tidak terima atas keputusan hakim terkait sengketa lahan.

"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman," tutur Kaunang dalam keterangan video, Jumat (7/8/2020).

Kaunang mengatakan, pihak yang tidak terima langsung mendatangi kantor camat dan melempar beberapa batang kayu dari luar pintu gerbang.

Namun, belum sempat masuk ke halaman kantor, massa yang diduga dari pihak yang kalah dalam sengketa berhasil ditertibkan oleh petugas.

"Saya bersyukur hari ini ada perbedaan pendapat tapi tidak ada korban yang apa-apa," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/13/18011521/hendak-akuisisi-lahan-45-hektare-di-kota-tangerang-2-mafia-tanah

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta

Megapolitan
Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Tidak Undang Capres-Cawapres ke Munajat 212, Novel Bamukmin: Kami Tidak Ingin Dicampurkan Urusan Politik

Megapolitan
Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Todong dan Lukai Pengendara Motor di Bekasi, Seorang Bandit Ditangkap Warga

Megapolitan
Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Aksi Munajat Kubro 212 Selesai, Massa Tinggalkan Area Monas

Megapolitan
Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Cerita Asep Berangkat dari Cirebon demi Hadiri Munajat 212 di Monas

Megapolitan
Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Kesaksian Kerabat Perempuan yang Gantung Diri di Cipinang: Korban Sempat Main HP Sebelum Tewas

Megapolitan
Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Pesan Rizieq Shihab: Pemilu 2024 Wajib Digelar Jujur, Adil, dan Damai Sesuai Amanat Konstitusi

Megapolitan
Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Suplai Air Bermasalah, Warga Cililitan Terpaksa Beli Galon Isi Ulang dan Tampung Hujan

Megapolitan
Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Warga Cililitan Keluhkan Air Hanya Mengalir 2 Jam Dalam Sehari

Megapolitan
Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Air PAM Bermasalah Sebulan, Warga Cililitan: Sudah Bayar tapi Layanan Begini!

Megapolitan
Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Isi Surat Rizieq Shihab dalam Munajat 212: Terima Kasih Menlu Retno, Berani Hantam Israel di Forum PBB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke