DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok didesak agar serius mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan oleh LLN alias Bruder Angelo, seorang biarawan gereja yang pada 2019 lalu pernah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.
"Kami tidak ingin kasus yang lama akan terulang kembali. Hal ini dilakukan mengingat banyak korban yang membutuhkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialami oleh para korban," ujar Judianto Simanjuntak, salah satu penasihat hukum korban Bruder Angelo, melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/4/2021) malam.
Pada 2019 lalu, Polres Depok sempat menahan Bruder Angelo yang kala itu telah berstatus tersangka.
Bruder Angelo sempat ditahan 3 bulan di penjara, namun berujung bebas karena polisi gagal menemukan 2 alat bukti yang cukup. Ia akhirnya bebas setelah masa penahanannya habis.
Kelanjutan kasus Bruder Angelo sebetulnya tidak serta-merta gugur karena ia bebas.
Namun, kasus ini mandek karena korban tidak dapat memberikan keterangannya kembali, dengan alasan ada yang pulang kampung, tidak dapat dihubungi, dan susah dicari.
Pada September 2020, publik mendesak Polres Depok untuk membuka kembali kasus ini. Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
"Kami berharap dan meminta kepolisian tidak bergerak lamban dalam memproses kasus ini dan menunggu adanya desakan publik untuk memproses dan menangani kasus ini dengan baik dan cepat," kata Ermelina Singereta, yang juga penasihat hukum korban, dalam keterangan yang sama.
"Kami juga meminta kepada kepolisian untuk tetap mengawal kasus ini sampai berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," ia menambahkan.
Kemarin, Bruder Angelo telah diperiksa lagi oleh Polres Depok dan disebut akan ditahan setelah 1x24 jam. Tim penasihat hukum berharap agar penahanan tersebut terealisasi hingga kasus ini naik ke kejaksaan.
"Kami meminta kepolisian untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka agar pelaku tidak kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum," ujar Judianto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/05421211/polres-depok-didesak-serius-usut-kasus-biarawan-yang-diduga-cabuli-anak