Dia mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021 hanya menukar tempat dari nomenklatur baru yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Nggak ada (perubahan fisik), dulu kan biro administrasi sekarang ditempati sama Biro KSD kerja sama, cuma itu saja," kata Bayu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/4/2021).
Bayu menjelaskan, dibuatnya keputusan tersebut karena ada beragam organisasi perangkat daerah yang berubah.
Sehingga diperlukan keputusan baru untuk mengatur tempat OPD apa yang menempati ruangan-ruangan yang ada di Balai Kota.
"Karena nomenklatur baru kita harus sesuaikan," kata dia.
Terkait biaya pemindahan, Bayu memastikan tidak ada biaya yang keluar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Karena hanya perlu pemindahan yang bersifat minim.
"Biaya kan masing-masing, pindahin kursi ya cuma diangkat saja gitu," kata Bayu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Kompleks Kota DKI Jakarta.
Keputusan tersebut sekaligus menganulir Keputusan Gubernur DKI sebelumnya Nomor 1261 Tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah, dan Kepgub Nomor 1070 Tahun 2014 tentang perubahan Kepgub Nomor 1261 Tahun 2013.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/14173871/tidak-ada-perubahan-fisik-penataan-ruang-kantor-perangkat-daerah-di-balai