Salin Artikel

Catat, Cara Dapat Jasa Derek Mobil Resmi di Jalan Tol Gratis dan Berbayar Berikut Tarifnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, beredar video di media sosial yang memperlihatkan aksi petugas mobil derek liar memaksa sopir truk yang mogok menggunakan jasanya di Exit Tol Halim, Jakarta Timur.

Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat memukul kaca truk demi memaksa sopir bersedia truknya diderek oleh mereka.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengungkapkan, para petugas derek liar yang terekam dalam video itu telah diringkus.

"Sudah kami amankan pelakunya. Ada tiga orang (pelaku)," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Mereka, dijelaskan Akmal, ditangkap di kilometer 10 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, ketika sedang menunggu kendaraan mogok lain yang dapat mereka derek.

"Diamankan di kilometer 10 Cikunir. Sementara di tol saja, namanya derek liar pasti nunggu mangsa," bebernya.

Bagi pengendara yang kendaraannya mogok di jalan tol, ada jasa derek resmi yang disediakan PT Jasa Marga selaku operator jalan tol.

General Manager Representative Office 2 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan derek resmi.

Pengguna jalan tol yang membutuhkan jasa derek hanya perlu menghubungi call center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan akibat kejadian ini," ucap Nasrullah.

Gratis dan berbayar

Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti, menjelaskan, pengguna jalan tol dapat menggunakan layanan derek baik secara gratis maupun berbayar.

Pengendara dapat menggunakan jasa derek gratis apabila kendaraan mereka mogok ataupun kecelakaan.

Akan tetapi, layanan gratis tersebut hanya membawa kendaraan sampai ke pintu tol terdekat.

Sementara, apabila kendaraan ingin diderek sampai bengkel yang ingin dituju, maka penguna jalan tol harus mengeluarkan biaya.

Tarif derek resmi

Adapun tarif derek resmi di jalan tol telah termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.

Maka, biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):

  • Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.
  • Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 per kendaraan.
  • Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi, Tia Astuti / Editor: Nursita Sari, Sandro Gatra)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/03150091/catat-cara-dapat-jasa-derek-mobil-resmi-di-jalan-tol-gratis-dan-berbayar

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke