"Disampaikan bahwa RPC timeout karena: satu, masalah jaringan antara client (aplikasi) ke server yang memberikan service," kata Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
"Dua, load server tinggi sehingga bottlenecking saat banyak request masuk," imbuhnya.
Menurut Istiono, pihaknya telah melakukan penelusuran atas keluhan RPC timeout dari warga.
"Kemarin dilakukan investigasi, proses mana yang terkena RPC, insya Allah hari ini dapat diselesaikan," jelas Istiono.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit sebelumnya meluncurkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM daring SINAR pada Selasa (13/4/2021) di SATPAS SIM Daan Mogot.
Aplikasi itu diluncurkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (13/4/2021).
Dengan diluncurkan aplikasi itu, masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SIM dari jarak jauh menggunakan aplikasi tersebut.
Namun, sejumlah warga mengeluhkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM di aplikasi ini.
Kompas.com mencoba aplikasi tersebut dengan mengunduh 'Digital Korlantas Polri' melalui play store pada ponsel. Ini menjadi langkah awal pembuatan dan perpanjangan SIM online.
Setelah masuk dalam aplikasi tersebut, akan disajikan fitur layanan, yakni perpanjang SIM dan daftar SIM online melalui ponsel.
Sebelum masuk lebih jauh, pemohon diminta memasukan nomor ponsel dengan tujuan untuk memverfikasi identitas.
Kompas.com mencoba memasukan nomor ponsel, namun mengalami kendala awal yang terus berulang dengan tertulis 'RPC timeout' atau coba lagi.
Hal senada juga dilaporkan pembaca Kompas.com saat berusaha mencoba aplikasi SIM online ini.
"Ga bisa masuk aplikasinya time out terus," ungkap Maulana Ikbal.
"Blm bisa daftar, time out, dan suruh mengulangi..dan begitu2 aja terus," tulis Dede.
Cara Perpanjangan SIM Online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.
Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR"
7. Pilih perpanjangan SIM
8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
9. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
11. Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/12170081/penjelasan-kakorlantas-polri-soal-rpc-timeout-saat-coba-aplikasi-sim