Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh sesama tahanan di dalam sel Polres Tangerang Selatan.
"Penganiayaannya diperkirakan tanggal 4 Desember 2020. Seminggu sebelum dia (Sigit) meninggal," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba, Minggu (18/4/2021).
Menurut Tama, penganiayaan itu dilakukan oleh dua tersangka kasus narkoba di dalam sel Polres Tangerang Selatan.
Kedua pelaku kekerasan tersebut pun kini sudah sidik oleh kepolisian.
"Untuk kasus kekerasan ini yang disidik dua orang tahanan. Mereka sudah tersangkut kasus narkoba," ujar dia.
Namun, menurut Tama, berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan itu bukan menjadi penyebab tewasnya Sigit pada 11 Desember 2020.
Menurut polisi, Sigit meninggal karena sakit dan menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Komnas HAM pun tengah mencari alat bukti berupa rekaman kamera CCTV dan salinan dokumen hasil visum jenazah Sigit untuk membuktikan dugaan kekerasan tersebut.
"Itu untuk melengkapi. Jadi kami dapat keterangan langsung, dapat salinan dokumen, mudah-mudahan dapat rekaman CCTV," kata Tama.
Luka-luka di tubuh
Adapun Sigit ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Selatan atas dugaan kepemilikan narkoba pada Selasa (1/12/2020).
Kepada Kompas.com, seorang keluarga Sigit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak keluarga mendapatkan informasi Sigit meninggal ketika hendak dibawa ke rumah sakit pada 11 Desember dini hari.
Sehari sebelumnya, dia mengaku sempat menjenguk Sigit dan mendapati ada beberapa luka di tubuh yang diduga akibat kekerasaan atau penyiksaan selama di tahanan.
"Itu kondisinya dia sudah menggigil, napasnya sudah sepa, karena memang ada identik kaya kekerasan luka-luka begitu juga. Di leher kaya luka sundutan rokok," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Kendati demikian, keluarga enggan menduga-duga siapa yang melakukan kekerasan terhadap Sigit, sehingga membuat kondisi kesehatannya menurun dan meninggal dunia.
"Entah disiksa dari napinya atau dari polisinya, saya juga enggak tahu. Memang kondisinya itu sudah jelas banget, kondisinya sudah parah sebelum meninggal," ujar dia.
Pihak keluarga berpandangan bahwa Sigit meninggal dalam kondisi tidak wajar karena adanya luka-luka tersebut.
Polisi juga meminta agar pihak keluarga langsung menguburkan Sigit dan tidak ada penjelasan mengenai penyebab kematiannya.
"Ya kondisi enggak wajar, kalau menurut saya mah. Dari awal besuk tanggal 9 Desember. Meninggal mendadak tiba-tiba tanggal 11 Desember," kata salah seorang keluarga Sigit.
"Di surat kematiannya pun tidak ada diagnosa kematiannya karena apa," kata dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Julius Qiuli menyebut, Sigit tewas karena sakit.
"Meninggal sakit. Yang lebih tahu bukan saya, tetapi Kasat Tahti. Karena sudah bukan tanggung jawab saya lagi," ujar Julius.
Menurut Julius, tahanan tersebut memang sedang sakit saat ditahan di Mapolres Tangsel dan meninggal dalam kondisi wajar.
Pihaknya juga menampik kabar mengenai adanya sejumlah luka di tubuh Sigit sebelum meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Yang jelas meninggalnya sakit. Karena kan narkoba, mungkin badannya sudah begitu. Namanya di dalam tahanan. Keluarga juga terima kok, lihat jenazahnya bagus, enggak aneh-aneh," ujar dia.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyarankan keluarga Sigit untuk melapor ke Propam Polda Metro Jaya jika meyakini ada kekerasan terhadap Sigit.
Hal itu untuk memulai penyelidikan dengan melakukan otopsi jenazah Sigit guna memastikan penyebab kematian.
"Nantinya diharapkan akan dilakukan otopsi terhadap jenazah agar dapat diketahui penyebab kematian almarhum (SS)," kata Poengky.
"Jika benar almarhum meninggal akibat disiksa, maka pelaku harus diproses hukum," ucap Poengky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/18/09385101/komnas-ham-seminggu-sebelum-tewas-sigit-dianiaya-tahanan-lain-polres