JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan bahwa pengungkapan hasil pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual oleh kepala Badan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda terkendala Covid-19.
Dia mengatakan, inspektur yang memeriksa Blessmiyanda diketahui sedang terpapar Covid-19 sehingga belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Inspekturnya lagi Covid," kata Maria saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Maria mengatakan, inspektur pemeriksa Blessmiyanda terpapar Covid-19 dan mulai tidak masuk kantor sejak Senin (19/4/2021) lalu.
Maria berjanji apabila sudah ada keputusan, ia akan segera memberikan informasi terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Nanti pokoknya kalau sudah ada putusannya pasti diinfokan, sampai saat ini masih berjalan," kata Maria.
Dia mengatakan proses pemeriksaan tidak mengalami penundaan dan terus berjalan, nantinya hasil pemeriksaan akan diberikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kemudian Anies akan memberikan keputusan seperti apa dari hasi pemeriksaan.
"(Sanksi) yang diberikan apa, nanti BKD akan memproses SK (surat keputusan)nya, sejauh ini kita tunggu dulu ya," kata dia.
Sedangkan Maria mengatakan, apabila diputuskan akan ada sanksi mutasi atau pemecatan, maka kepala BPPBJ akan diganti sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Eselon dua, jadi bisa antara SKPD yang ada atau bisa melalui seleksi terbuka, itu mekanismenya," kata Maria.
Namun, hingga saat ini belum dibuka kesempatan untuk jabatan BPPBJ DKI Jakarta karena belum ada putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Sebelumnya Anies menyebut Kepala BPPBJ DKI Jakarta dibebastugaskan lantaran laporan dua dugaan kasus yaitu tindak pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Anies berjanji akan menindak tegas Blessmiyanda dan orang-orang yang mencoba menutupi kasus tersebut apabila laporan tersebut terbukti benar.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Anies, Senin (29/3/2021).
Blessmiyanda dibebastugaskan dari Kepala BPPBJ DKI Jakarta dan digantikan Sigit Wijatmiko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Blessmiyanda sempat membantah dirinya dibebastugaskan lantaran kasus pelecehan seksual. Menurut Blessmiyanda, dirinya difitnah karena jabatan strategis sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
"Saya mah setiap hari diancam jadi Kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, jadi enggak masalah," kata Blessmiyanda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/21/13333431/pengungkapan-hasil-pemeriksaan-dugaan-pelecehan-seksual-kepala-bppbj