Salin Artikel

Pengakuan Rizieq Shihab dan RS Ummi Bogor yang Tutupi Hasil Swab Positif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan hasil tes usap palsu di RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab berlangsung pada Rabu (21/4/2021).

Persidangan kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dihadapkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah dokter spesialis penyakit dalam RS Ummi, Nerina Mayakartiva.

Saat Nerina bersaksi, JPU memintanya untuk mengonfirmasi sebuah surat pernyataan penolakan yang ditulis oleh Rizieq.

Rizieq lantas mengakui bahwa dirinya telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes PCR-nya dibuka ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Jadi tidak boleh ada yang membuka hasil pemeriksaan saya kecuali dengan izin, izin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka. Tadi sudah disampaikan oleh dokter Sarbini bahwa saya dilindungi UU Kesehatan, UU Kedokteran. Bahwa saya menjaga (hasil swab)," kata Rizieq, dilansir dari Tribun Jakarta.

Alasan Rizieq merahasiakan hal tersebut karena mencemaskan kemungkinan dipolitisasi oleh sejumlah pihak.

Pasalnya, menurut Rizieq, banyak berita bernada negatif mengenai kondisi dirinya saat dirawat di RS Ummi pada November 2020.

"Saya tidak mau data-data saya dipolitisir oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer, dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma. Ini apa?" jelasnya.

Pengakuan Rizieq tersebut sekaligus mengonfirmasi kesaksian Wali Kota Bogor yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya, bahwa terdakwa berupaya menghalangi kerja timnya soal informasi Covid-19.

"Kami tunggu hari Sabtu (28/11/2020). Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," ujar Bima di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Reaktif Covid-19 yang bikin RS Ummi bingung

Dokter relawan MER-C, Hadiki Habib, juga dihadirkan sebagai saksi.

Menurut Hadiki, pihaknya melakukan rapid test antigen terhadap Rizieq pada 23 November 2020. Hasilnya adalah reaktif Covid-19.

"Saya yang melakukan rapid antigen di Sentul (rumah Rizieq). Saya satu ruangan bersama Habib Rizieq saja," ucap Hadiki.

Lalu, JPU bertanya kepada Hadiki apakah Muhammad Hanif Alatas selaku menantu Rizieq berada di ruangan?

"Ada di luar," jawab Hadiki.

Kemudian, Hadiki menyampaikan kepada Hanif agar Rizieq dirawat di RS Ummi.

"Tetapi tidak menyampaikan hasil (tes) rapid antigen," ungkap Hadiki.

Sementara Nerina menjelaskan bahwa Rizieq tiba di RS Ummi pada 24 November 2020 sekitar pukul 00.00 WIB.

Akan tetapi, lanjut Nerina, pihak rumah sakit tidak langsung melakukan tes PCR.

Mereka melakukan pemeriksaan umum seperti CT scan, scan thorax, dan tes laboratorium, walau Rizieq diketahui dalam kondisi reaktif Covid-19.

“Dokter Hadiki selaku pendamping Rizieq kemudian melakukan operan (penyerahan pasien, beserta keterangan pemeriksaan sebelumnya) secara lisan kepada saya, Hadiki melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi (Covid-19) usai jalani rapid antigen di kediamannya di kawasan Sentul," beber Nerina.

Kata “terkonfirmasi” yang terlontar dari mulut Nerina sempat memicu perdebatan di ruang sidang dengan Hakim Khadwanto.

Pasalnya, istilah “terkonfirmasi” dalam penanganan Covid-19 baru sahih ketika seseorang menjalani tes PCR. Sementara Rizieq hanya menjalani tes cepat antigen.

"Begini Yang Mulia, kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR. Kata-kata terkonfirmasi itu based on swab PCR," papar Nerina.

Ia mengaku sempat meminta bukti hasil tes PCR dari Hadiki, tetapi yang bersangkutan mengatakan tak membawa hasil tesnya.

Mendapatkan “operan” dari Hadiki, Nerina percaya bahwa Hadiki telah melakukan tes PCR terhadap Rizieq.

Oleh karenanya, pihak RS UMMI tidak kembali melakukan tes PCR terhadap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu karena sudah ada operan lisan dari Hadiki.

"Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam, saya juga tentunya percaya apa yang disampaikan beliau, dan tidak melakukan pemeriksaan dari nol (tes PCR)," kata Nerina.

"Tetapi kami melengkapi seluruh pemeriksaan, saya periksa, kemudian saya cek laboratorium, saya CT scan, scan thorax, semua hasil itu memang mendukung," pungkasnya.

RSCM yang mengonfirmasi Rizieq positif Covid-19

Konfirmasi soal status Rizieq Shihab yang positif Covid-19 berasal dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, yang meneliti sampel swab milik Rizieq.

Dokter RSCM Nuri Indah Indrasari mengungkapkan, Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan pada Sabtu (28/11/2020).

Nuri mengungkapkan, sampel tersebut diterima pada Jumat (27/11/2020) dari dokter Hadiki Hadib, dokter relawan MER-C yang melakukan tes swab kepada Rizieq.

"Jadi pada tanggal 27 November hari Jumat, petugas kami dan petugas pendaftaran laboratorium itu menerima sampel berupa VTM (virus transport media) yang di dalamnya sudah ada bahan swab yang diantar oleh dokter, waktu dikonfirmasi itu dokter Hadib," kata Nuri dalam persidangan, Rabu.

Nuri menuturkan, sampel tersebut baru dikerjakan pada Sabtu keesokan harinya karena sampel baru diterima pada Jumat sore.

Ia mengatakan, sampel mulai dikerjakan sekitar pukul 10.00 WIB dan hasilnya baru keluar pada sekitar pukul 16.00 WIB sore yang menunjukkan Rizieq positif Covid-19.

"(Hasilnya keluar) Hari Sabtu 28 November, jadi hasil PCR-nya sudah selesai, hasilnya keluar sebagai positif Covid," kata Nuri.

Nuri mengatakan, saat itu ia tidak tahu bahwa sampel yang diperiksa merupakan sampel dari Rizieq karena sampel itu hanya terdaftar atas nama Muhammad R.

Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Reporter: Vitorio Mantalean, Nirmala Maulana Achmad / Editor: Sabrina Asril, Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/21/18265371/pengakuan-rizieq-shihab-dan-rs-ummi-bogor-yang-tutupi-hasil-swab-positif

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke