JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 14 saksi, tetapi baru 9 saksi yang diperiksa.
Dari 9 saksi tersebut, dua di antaranya Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (26/4/2021), agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
"Kita semua jaga kesehatan ya, karena ini bulan puasa. Kondisi kita ini harus dijaga, masih panjang," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa.
JPU belum menyebut berapa saksi yang akan dihadirkan pada Senin pekan depan.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut para pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif massa yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq tersebut, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan wilayah dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/15393641/sidang-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-dilanjut-senin-depan-hakim-masih
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.