Salin Artikel

Fakta Pengemudi Porsche Terobos Busway: Sempat Tak Kooperatif, Kena Tilang Rp 500.000

Pengemudi itu dikenai denda tilang Rp 500.000.

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com terkait peristiwa ini:

1. Viral di media sosial

Peristiwa ini viral di media sosial sejak pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu.

Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat mobil mewah tersebut tengah berhenti di busway.

Persis di belakangnya, ada sebuah bus transjakarta yang tak bisa melaju karena jalurnya terhalang.

Pengemudi Porsche itu membuka kaca dan mengeluarkan tangannya.

Ia seperti memberi isyarat agar sopir bus transJakarta bisa memundurkan kendaraan. Namun, sopir bus transjakarta bergeming.

Akhirnya, pengemudi mobil Porsche Boxter 718 itu langsung tancap gas di busway.

2. Terdeteksi berkat rekaman kamera CCTV transjakarta

Dalam video yang viral, tak terlihat jelas pelat nomor mobil Porsche tersebut.

Polisi juga tak bisa mengandalkan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Sebab, teknologi itu belum terpasang di lokasi kejadian.

Akhirnya, polisi pun melakukan penelusuran melalui rekaman kamera CCTV yang ada di kabin bus transjakarta dan juga di halte transjakarta.

Polisi pun mendapati mobil Porsche itu bernomor polisi 2204 MA.

"Dari sini ketahuan identitasnya hingga kami sambangi ke rumahnya pemilik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021) kemarin.

3. Tak kooperatif

Polisi mendatangi rumah pemilik Porsche di Jakarta Selatan pada Sabtu pekan lalu, atau sehari setelah video itu viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, anggotanya sempat mengalami kendala saat tiba di rumah itu.

"Ada sedikit kendala saat itu, karena tak kooperatif dari pihak pemilik kendaraan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, mobil Porsche tersebut ternyata tak hanya digunakan oleh satu orang.

Pemilik Porsche mengizinkan semua anaknya yang tinggal di rumah itu untuk menggunakan mobil mewah tersebut.

"Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan," kata Yusri.

4. Pengemudi mahasiswi 27 tahun

Setelah polisi melakukan pendalaman dan barang bukti berupa mobil Porsche disita ke kantor Polda Metro Jaya, akhirnya salah satu anggota keluarga mengakui telah menerobos jalur transjakarta dengan mobil Porsche tersebut.

Ia adalah anak perempuan dari pemilik mobil. Perempuan berinisial AS itu berusia 27 tahun dan merupakan mahasiswi.

Kepada polisi, AS menyebutkan, penerobosan busway itu terjadi pada hari Minggu, 18 April 2021. Ia pun mengaku awalnya tak menyadari masuk jalur khusus bus transjakarta.

"Keterangan awal yang bersangkutan (awalnya) tidak mengetahui telah melanggar jalur busway," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kemarin.

Setelah sadar memasuki busway, AS berupaya mundur untuk keluar jalur tersebut.

Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena sudah ada bus transjakarta persis di belakang mobilnya.

5. Kena denda tilang Rp 500.000

Polisi pun akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada AS.

AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.

Sambodo menyebutkan, AS juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/07550331/fakta-pengemudi-porsche-terobos-busway-sempat-tak-kooperatif-kena-tilang

Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke