Salin Artikel

HUT Kota Depok, Status Layak Anak Perlu Dievaluasi?

Namun demikian, predikat yang disematkan untuk Depok ini bukannya tanpa kritik.

Di luar upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Depok, nyatanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di wilayah ini.

Kendati sekolah tidak dilakukan secara tatap muka, namun tawuran antara para pelajar masih kerap pecah dan memakan korban.

Pada November 2020 lalu, seorang pelajar tewas dibacok pada dini hari oleh lawan tawurannya di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari.

Kekerasan semacam ini belum termasuk kasus-kasus kriminal, semisal pembegalan, yang kadang melibatkan pula anak-anak di bawah umur.

Kasus pencabulan terhadap anak juga masih marak. Beberapa pelaku ditangkap dan diproses polisi, seperti seorang pria berinisial M yang mencabuli bocah-bocah dengan modus menonton film horor.

Lalu, kasus Sahril Parlindungan Marbun--eks pejabat Gereja Herkulanus yang mencabuli sedikitnya 23 anak dalam 20 tahun--yang divonis 15 tahun penjara.

Namun, ada pula kasus yang masih menggantung dan tak kunjung dibereskan polisi, seperti kasus pencabulan oleh seorang mengaku biarawan pengasuh panti asuhan, Bruder Angelo.

Tahun lalu, eks Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, pernah menyinggung kasus-kasus melibatkan anak di Depok cukup jamak terjadi.

Dalam kurun Juli 2019-Juli 2020, ia mengklaim, Polres Metro Depok menerima 123 laporan pencabulan anak di Depok.

"Itu baru pencabulan, belum kekerasan dalam rumah tangga dan jenis eksploitasi anak lain. Ini yang jadi koreksi bagi kita semua karena 123 ini kasus yang dilaporkan, di hilir. Yang tidak ketahuan berapa banyak? Hulunya bagaimana?" ungkap Azis dalam sebuah acara yang difasilitasi Kak Seto di Bojonggede, 3 Juli 2020.

"Kita semua harus mengevaluasi sejauh mana konsistensi penjagaan wilayah masing-masing untuk bisa betul-betul ramah anak," timpal Kak Seto yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam kesempatan yang sama.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, juga pernah mendesak Pemerintah Kota Depok supaya segera mengevaluasi status "kota layak anak" yang disandang Depok.

Arist pernah beberapa kali mendampingi anak-anak korban kekerasan di Depok, mulai dari bayi yang disiksa ayahnya, hingga beberapa anak perempuan yang jadi korban pencabulan baru-baru ini.

"Apa yang layak, karena kasus-kasus kekerasan (terhadap anak-anak) yang dilakukan oleh masyarakat di Depok sendiri cukup tinggi," jelas Arist kepada wartawan, 18 Maret 2020.

Arist yang juga warga Depok itu mendorong Pemerintah Kota Depok agar mengundang berbagai pihak terkait di luar pemerintah, seperti penegak hukum, aktivis perlindungan anak, dan para pakar dari universitas.

Hal itu supaya evaluasi status kota layak anak dapat dilakukan secara terbuka, bukan hanya dilakukan di internal Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga (DPAPMK).

"Jadi duduk bersama membicarakan soal meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, dihubungkan dengan program di mana Kota Depok itu statusnya kota layak anak," lanjut Arist.

Anak-anak di Depok juga rentan terpapar Covid-19. Pada Januari 2021, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok merilis data bahwa sekira 15 persen kasus infeksi virus corona di wilayah itu disumbang oleh kelompok usia anak.

Temuan ini sempat memancing keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Jumlah ini melampaui angka (kasus Covid-19 pada anak-anak) nasional yang hanya sekitar 8 persenan," Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Keadaan ini dinilai ironis karena pembelajaran tatap muka di sekolah masih belum diizinkan demi melindungi anak-anak.

Namun, kenyataannya, anak-anak justru banyak terpapar Covid-19 ketika berada di rumah.

Kabar "baik"-nya, Depok masih belum mengizinkan rencana sekolah tatap muka, setidaknya hingga Juli 2021.

Di Depok, anak-anak sudah tertular Covid-19 dari beberapa sumber, mulai dari orangtua yang bekerja, klaster panti asuhan, juga klaster pondok pesantren.

Teranyar, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyebut bahwa sudah 485 kasus Covid-19 terjadi di 21 pondok pesantren di Depok.

Selebihnya, ada sejumlah santri asal Depok yang tersebar di hampir 25 pesantren di luar Depok juga terinfeksi Covid-19.

Tolok ukur kota layak anak

Mengacu Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2011, penentuan status "layak anak" bagi kabupaten atau kota melibatkan sejumlah parameter.

Secara umum, parameter itu dibagi dalam 2 indikator, yakni penguatan kelembagaan dan klaster hak anak.

Penguatan kelembagaan meliputi perundang-undangan atau kebijakan, persentase anggaran, jumlah program yang mendapatkan masukan dari Forum Anak, ketersediaan SDM yang mampu menerapkan hak anak dalam kebijakan, ketersediaan data anak terpilah, hingga keterlibatan lembaga masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi hak anak.

Sementara itu, klaster hak anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, sampai perlindungan khusus.

Indikator-indikator tersebut kemudian diturunkan dalam beberapa penilaian konkret, ambil contoh: pemenuhan akta kelahiran, perpustakaan, partisipasi pendidikan dasar, penyediaan panti, layanan imunisasi, prevalensi gizi balita angka kematian bayi, jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum, sampai persentase perkawinan di bawah 18 tahun dan ASI eksklusif.

Kompas.com menghubungi Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, untuk meminta tanggapan seputar status kota layak anak, namun belum direspons hingga artikel ini disusun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/17184081/hut-kota-depok-status-layak-anak-perlu-dievaluasi

Terkini Lainnya

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke