Salin Artikel

Siapa Mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang Dibayar Rp 6,5 Juta, Bukan Petugas tapi Punya Kartu Akses?

TANGERANG, KOMPAS.com - Mafia di Bandara Soekarno-Hatta ini disebut polisi menawarkan jasanya kepada penumpang kedatangan luar negeri untuk bisa lolos masuk Indonesia tanpa harus menjalani karantina.

Polisi telah menangkap dua orang berinisial S dan RW yang diduga meloloskan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru tiba dari India.

JD mengaku menyerahkan uang sebesar Ro 6,5 juta kepada kedua pelaku sehingga tidak perlu menjalani kewajiban karantina Covid-19.

Kepada JD, S dan RW mengaku sebagai petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Punya kartu akses

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soetta Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, kedua terduga mafia karantina bukan petugas di bandara.

S dan RW, menurut Silaban, adalah oknum yang punya kepentingan dengan instansi lain di bandara.

"Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara," kata Silaban dalam rilis resmi, Selasa (27/4/2021).

Oleh karena itu, Silaban melanjutkan, para tersangka memiliki kartu akses keluar masuk bandara.

"Oleh karena itu, mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara," sambungnya.

Silaban pun menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus mafia karantina itu bersama kantor Otoritas Bandara Wilayah I.

"Satgas Udara Penanganan COVID-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga menyatakan bahwa S dan RW bukan petugas di bandara tersebut.

Keyakinan tersebut berdasarkan pengecekan yang dilakukan jajarannya terkait sosok dan kepentingan kedua pelaku di Bandara Soetta.

"Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta," ujar Agus dalam rilis yang sama.

Agus lantas mengimbau PT Angkasa Pura (AP) II dan instansi lainnya agar selalu menaati peraturan yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.

"Baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat menaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Relasi ayah-anak

Kabis Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus sebelumnya membeberkan, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Yusri dalam video yang Kompas.com terima, Senin (26/4/2021) malam.

Yusri juga mengungkapkan bahwa S dan RW berhubungan sebagai ayah dan anak.

"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," tambahnya.

Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina," lanjut Yusri.

Pihak kepolisian pun masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

Adapun JD, dijelaskan Yusri, tiba dari India pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak kepolisian langsung mengamankan JD beserta S dan RW.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta dari rekening JD.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang berlaku di Bandara Soetta.

"Kalau ditanya seperti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina," kata Yusri.

Yusri menegaskan, walau keduanya telah diamankan namun penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman di bawah lima tahun.

"Karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," jelas Yusri.

Sebutan mafia karantina

Istilah 'mafia' dalam kasus karantina ini muncul pertama kali dari Yusri sendiri.

Sebab, menurut Yusri, sudah banyak kasus di mana orang-orang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia tanpa perlu melakukan karantina.

Mereka membayarkan sejumlah uang ke oknum yang mengaku petugas.

"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini. Orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," ujar Yusri.

Untuk diketahui, pemerintah baru-baru ini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari bagi WNI dan WNA yang tiba di Indonesia dari India.

Hal ini dikarenakan adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

(Reporter : Muhammad Naufal / Editor : Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/06425661/siapa-mafia-di-bandara-soekarno-hatta-yang-dibayar-rp-65-juta-bukan

Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke