Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima WNA tersebut berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35). Kelimanya ditangkap pada Senin (26/4/2021).
Warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari setelah ada kasus mutasi virus corona yaitu varian B.1617 yang kini merebak di India.
"Lima orang kami tetapkan jadi tersangka," kata Yusri yang didampingi Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu.
Menurut Yusri, lima WN India itu ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.
Yusri menjelaskan, mereka menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 APpril 2021.
"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.
Karena kelima orang itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka ditangkap pihak kepolisian di tanggal yang sama, tetapi tempat yang berbeda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/16250531/5-warga-india-yang-lolos-dari-karantina-kesehatan-ditangkap-polisi