JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.
Diketahui, dua orang berinisial S dan RW dibayar sebesar Rp 6,5 juta oleh warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru tiba dari India agar lolos karantina.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap empat WNI yang membantu 5 warga negara (WN) India supaya tidak menjalani karantina kesehatan di Indonesia.
Demi menekan penyebaran Covid-19, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Adapun kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA.
Aturan WNI dan WNA
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Sementara bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:
Kebijakan untuk pelaku perjalanan dari India
Seiring lonjakan tsunami kasus harian Covid-19 di India, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan yang berlaku sejak Sabtu (24/4/2021).
Tertuang dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, berikut aturan tambahan tersebut.
Adapun TPI itu antara lain:
Ketentuan karantina
Untuk mengetahui daftar hotel atau penginapan karantina, dapat menghubungi petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/08052791/hati-hati-mafia-ini-aturan-terbaru-karantina-bagi-wni-dan-wna-yang-masuk