Salin Artikel

Hati-hati Mafia, Ini Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir.

Diketahui, dua orang berinisial S dan RW dibayar sebesar Rp 6,5 juta oleh warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang baru tiba dari India agar lolos karantina.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap empat WNI yang membantu 5 warga negara (WN) India supaya tidak menjalani karantina kesehatan di Indonesia.

Demi menekan penyebaran Covid-19, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Adapun kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan terbaru mengenai karantina bagi WNI dan WNA.

Aturan WNI dan WNA

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Sementara bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria berikut:

Kebijakan untuk pelaku perjalanan dari India

Seiring lonjakan tsunami kasus harian Covid-19 di India, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan yang berlaku sejak Sabtu (24/4/2021).

Tertuang dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, berikut aturan tambahan tersebut.

  1. Penolakan masuk bagi orang asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
  2. Penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara (WN) India.
  3. Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Adapun TPI itu antara lain:

Ketentuan karantina

  • WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis.
  • WNI di luar status tersebut, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah ditetapkan pemerintah (punya sertifikasi) dengan biaya mandiri.
  • Bagi WNA termasuk diplomat, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri.
  • WNA berstatus kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  • Pengecualian bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mengetahui daftar hotel atau penginapan karantina, dapat menghubungi petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/08052791/hati-hati-mafia-ini-aturan-terbaru-karantina-bagi-wni-dan-wna-yang-masuk

Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke