Salin Artikel

Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai protokol kesehatan yang wajib dijalankan para penumpang pesawat belakangan marak dijadikan bisnis ilegal. Polisi pun membongkar sejumlah aksi dari mafia di bandara.

Demi mengeruk keuntungan pribadi, para mafia di bandara ini menawarkan jasa ilegal untuk memudahkan para pelaku perjalanan terbang ke tempat tujuan tanpa mempertimbangkan dampak negatif saat pemerintah berupaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Berikut tiga kasus mafia di bandara yang sejauh ini berhasil diungkapkan pihak kepolisian.

Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 di Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap satu kompolan berisi 19 orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan surat hasil tes Covid-19.

Pengungkapan para tersangka tersebut ke publik dalam dua periode berbeda.

Sebanyak 15 tersangka dihadirkan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers di Taman Integritas Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021) siang.

Para terduga pelaku adalah MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.

Sebanyak sembilan tersangka ditangkap di sekitar Bandara Soetta pada 7 Januari 2021.

Sedangkan enam pelaku lain diamankan pada tempat dan tanggal yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

DS yang pertama kali membuat surat hasil keterangan tes PCR palsu. Dia mendapatkan format surat untuk dipalsukan itu dari U alias B.

Dari hasil pemeriksaan, DS diketahui telah beroperasi sejak Oktober 2020.

"Dia (DS) sempat belajar dari dalam. Lalu mencoba bermain-main," ujar Yusri.

Lalu, pada Kamis (28/1/2021), Polresta Bandara Soetta mengamankan empat pemalsu surat hasil tes Covid-19 yang juga anggota komplotan yang sama.

"(Sehingga) total 19 orang telah diamankan. Mereka bekerja secara sindikat dengan pembagian peran dan hasil keuntungan kejahatan yang jelas," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho melalui pesan singkat, Kamis.

Alexander membeberkan, keempat orang itu bekerja di Bandara Soekarno-Hatta.

"(Mereka bekerja) di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta sebagai orang yang membantu kelancaran penerbangan para penumpang," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Mafia karantina di Bandara Soetta

Dalam sepekan, polisi mengungkap dua kasus mafia karantina di balik kedatangan luar negeri di Bandara Soetta.

Modusnya yang sama. Oknum di bandara dibayarkan sejumlah uang oleh penumpang supaya dapat lolos dari kewajiban karantina kesehatan.

Kasus pertama, warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada dua orang berinisial S dan RW yang mengaku petugas di Bandara Soetta.

Setelah diperiksa, S diketahui sebagai pensiunan Dinas Pariwisata (Dispar) DKI Jakarta. Sementara RW adalah anak pelaku S.

S dan RW pun dapat memiliki kartu pas sehingga dapat keluar masuk bandara dengan leluasa.

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri dalam video yang Kompas.com terima, Senin (26/4/2021).

Yusri menambahkan, S dan RW ini bekerja sama dengan pelaku berinisial GC yang bertugas untuk memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soetta.

"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," urai Yusri, Rabu (28/4/2021).

Dari hasil penyelidikan mendalam, JD diketahui bukan satu-satunya yang berhasil diloloskan ketiga mafia karantina itu.

Sebelumnya, GC, RW, dan S pernah dua kali meloloskan WN India masuk ke Indonesia tanpa proses karantina.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka yakni JD, GC, RW, dan S. Mereka dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan dan diharuskan wajib lapor.

Kasus kedua soal mafia karantina di Bandara Soetta adalah lolosnya 5 warga negara (WN) India dari kewajiban karantina berkat bantuan 4 WNI.

Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap para WN India tersebut dengan inisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35), Senin (26/4/2021).

Polisi juga mengamankan 4 WNI berinisial ZR, AS, R, dan M.

Dari keempat WNI mafia karantina itu, ada seorang pelaku yang diduga bekerja sebagai protokoler di PT Angkasa Pura (AP) II, yakni AS.

"Dia kerja sebagai protokoler, makanya sekarang kami masih koordinasikan soal pas bandara yang dipunyai AS," ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian.

Adi memaparkan, AS memiliki kartu akses sehingga dapat mengawal para WN India itu keluar dari bandara tanpa melewati proses pemeriksaan kesehatan.

Yusri menambahkan, kelima WNA itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri, Rabu.

"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," imbuhnya.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan para WN India dan WNI itu sebagai tersangka dengan total 9 orang.

Rapid test antigen daur ulang di Bandara Kualanamu

Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek tempat yang diduga menjalani praktik rapid test antigen dengan alat daur ulang di Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (27/4/2021).

"Lokasinya di Bandara Kualanamu terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan enam petugas rapid test antigen itu untuk dimintai keterangan.

Adapun layanan tes tersebut diketahui dari Kimia Farma Diagnositik di Bandara Kualanamu.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah menegaskan, pihaknya mendukung investigasi yang sedang dilakukan pihak kepolisian mengenai rapid test antigen bekas.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini termasuk soal para tersangka.

(Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal, Kontributor Medan Dewantoro, Haryanti Puspa Sari / Editor: Nursita Sari, Aprillia Ika, Icha Rastika)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/11592251/akal-akalan-mafia-di-bandara-pcr-palsu-upeti-untuk-lolos-karantina-hingga

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke