Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana membenarkan informasi soal dugaan pemerkosaan tersebut. Kasus itu kini ditangani oleh aparat Polres Tangerang Selatan.
"Iya, benar. Polres yang menangani," ujar Margana kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, dugaan aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh W (49) terhadap putri kandungnya yang berinisial A (16).
"Korban inisial A, 16 tahun," ujar Iman saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) dini hari.
Kendati demikian, Iman belum menjelaskan secara rinci kronologi dan waktu kejadian pencabulan anak oleh ayah kandungnya itu.
Dia hanya mengatakan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan W terhadap A di kediamannya yang terletak di Desa Sampora.
"TKP (tempat kejadian perkara) di rumahnya di Sampora, Cisauk. Bekasi itu tempat anak ditemukan saat melarikan diri," kata Iman
Menurut Iman, korban kabur dari rumah dan ditemukan petugas di wilayah Kota Bekasi, setelah sang ibu membuat laporan kehilangan anaknya ke kepolisian.
Kini, lanjut Iman, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Sementara itu, W telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan.
"Pelaku kami yang amankan. Tidak dihakimi warga," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/05525271/diduga-perkosa-anak-kandung-ayah-di-cisauk-tangerang-ditangkap-polisi