Salin Artikel

Pemprov DKI Dinilai Tak Tegas Hanya Beri Teguran ke Apartemen Oakwood PIK

Relawan Laporcovid-19 Yemiko Happy menilai sanksi teguran itu tak cukup tegas.

Sebab, Apartemen Oakwood dinilai sudah melakukan kesalahan fatal dengan membiarkan warga negara asing menggunakan fasilitas hotel selama masa karantina.

"Apa yang terjadi ini sangat berbahaya, karena kita juga sedang menghadapi berbagai varian baru virus corona," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Apalagi, Apartemen Oakwood itu memang tak hanya dikhususkan sebagai fasilitas karantina. Banyak juga warga yang tinggal di apartemen itu.

Belum lagi, apartemen itu juga disewakan secara harian kepada masyarakat umum.

"Kalau kita biarkan WNA yang masih masa karantina berkeliaran, itu kan bahaya sekali," kata Yemiko.

Yemiko juga menilai perlakuan pemerintah terhadap apartemen Oakwood tidak adil jika dibandingkan dengan perlakuan pemerintah kepada masyarakat umum.

"Banyak orang di luar sana dapat sanksi tegas, tapi kenapa saat berhadapan dengan pihak yang punya privilege lebih seperti pengusaha, kita hanya beri sanski administrasi," kata dia.

Ia mencontohkan, di satu sisi pemerintah secara tegas melarang mudik. Namun di sisi lain pengawasan WNA yang datang dari luar negeri masih amburadul dan sanksinya pun tak tegas.

"Pemerintah jangan standar ganda. Kalau bisa tegas dengan orang miskin kenapa lembek pada orang kaya?" ucap Yemiko.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada Hotel Oakwood PIK, Jakarta Utara.

Teguran tertulis dilayangkan lantaran hotel tersebut membiarkan warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani masa karantina pencegahan Covid-19 berlalu-lalang tanpa pengawasan ketat.

Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar protokol kesehatan

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar, 28 April 2021.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Disparekraf DKI sendiri.

Laporcovid-19 sudah menerima aduan terkait WNA yang berkeliaran di Apartemen Oakwood PIK ini sejak Selasa (27/4/2021) lalu, dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.

Laporcovid-19 juga menemukan sejumlah postingan di media sosial dari para WNA yang mengaku tengah menjalani karantina di apartemen tersebut.

Dalam postingan itu, sejumlah WNA mengunggah gambar mereka sedang berada di area kolam renang apartemen.

Mereka mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.

Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob memastikan, pihaknya sudah melarang WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama masa karantina.

"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," ujar Christian dikutip dari Tribunnews.com.

Namun Christian tak menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan terhadap para WNA tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/15420491/pemprov-dki-dinilai-tak-tegas-hanya-beri-teguran-ke-apartemen-oakwood-pik

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke