Agenda sidang mulanya pemeriksaan saksi fakta dari terdakwa dan penasihat hukum. Setelah itu, sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Salah satu terdakwa, Haris Ubaidillah, menjelaskan proses pembentukan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, Haris merupakan ketua panitia acara Maulid Nabi itu.
"Sebelum guru kami (Rizieq) datang ke Indonesia, kami belum ada (rencana) acara Maulid," kata Haris kepada jaksa.
Kemudian, ada aksi unjuk rasa di depan Kedubes Perancis, 2 November 2020, terkait bayan safar atau exit permit.
"Itu ada pengumuman bahwasanya guru kami ini mendapat bayan safar atau exit permit," tutur Haris.
Pada 4 November 2020, Haris kemudian mengadakan rapat rutin bersama pentolan Front Pembela Islam (FPI) lainnya.
"Hari Rabu (4 November 2020) itu kami ada rapat, berdasarkan informasi guru kami mau datang ke Indonesia, saya usul pada rapat pengurus itu rapat mingguan. Bagaimana kita adakan peringatan Maulid, guru kita akan hadir," kata Haris.
Haris mengatakan, acara Maulid juga digunakan sebagai "obat rindu" kepada Rizieq.
"Tentu ini merupakan satu obat rindu kami sekaligus kami hormati nabi, sekaligus menyambut guru kami," kata Haris.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/03/12333461/ketua-panitia-acara-maulid-di-petamburan-untuk-obat-rindu-kami-ke-rizieq