SIKM yang tercantum dalam SE Nomor 130/1714-Tapem itu diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan pada Selasa (4/5/2021).
Herman berujar, tidak semua golongan masyarakat di Kota Tangerang diizinkan untuk mendapatkan atau membuat SIKM.
"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan SE Satgas Covid-19," papar Herman melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Beberapa kriteria yang diizinkan untuk mendapatkan SIKM, kata Herman, yakni salah seorang kerabat meninggal atau sakit, atau seorang ibu hamil yang didampingi maksimal satu orang.
"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," tutur Herman.
Bila sesuai dengan kriteria tersebut, warga dipersilahkan mengajukan SIKM ke lurah atau camat setempat, sesuai dengan domisili.
Saat pengajuan itu, lanjut Herman, pembuat SIKM wajib membawa KTP.
"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman.
"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah atau Camat hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," sambungnya.
Herman menegaskan, pembuat SIKM wajib membawa surat tersebut bila hendak keluar dari Kota Tangerang.
"SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Herman.
Sejumlah masyarakat memilih ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik. Mulai 6 Mei mendatang, warga dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya talah menyiapkan 31 titik pos pengamanan di perbatasan Jabodetabek guna mengawasi pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2021.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro melalui portabel document format (PDF) yang tersebar, 31 titik pos pengamanan itu terdiri 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.
Ada 1.313 personel yang akan dikerahkan di titik check point dan penyekatan dalam antisipasi pemudik Lebaran 2021.
Adapun petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memutarbalikkan kendaraan pemudik yang nekat mudik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/17481461/warga-keluar-kota-tangerang-harus-punya-sikm-selama-6-17-mei