Salin Artikel

Ajukan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab dkk, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Tak Akan Melarikan Diri

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan untuk para kliennya.

Hal itu Aziz sampaikan kepada majelis hakim di sela-sela persidangan kasus tes usap RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (5/3/2021).

"Majelis, mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas dengan terdakwa lainnya," kata Aziz.

Sejauh ini, dijelaskan Aziz, pihaknya baru mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas.

Adapun alasan pengajuan tersebut adalah pertimbangan kemanusiaan dan merayakan hari raya Idulfitri.

"Pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idulfitri," jelas Aziz.

Kepada majelis hakim, Aziz mematikan Rizieq dkk tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti jika penangguhan penahanan dikabulkan.

Pihak kliennya juga berjanji mengikuti persidangan sampai vonis ditetapkan.

"Tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, siap mengikuti persidangan sampai vonis," tegas Aziz.

Selain Rizieq dan Hanif, Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan untuk lima klien lainnya.

Mereka adalah para terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mendengar permintaan Aziz, majelis hakim PN Jaktim mengaku belum menerima surat resmi permohonan penangguhan penahanan.

"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah dan dibacain," kata hakim.

Saat ditemui wartawan, Aziz menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan anggota keluarga para terdakwa sebagai penjamin dalam pengajuan penahanan.

"Alasannya akan Idulfitri dan ada penjamin, insyaAllah," ujar Aziz.

"Mungkin (dari) keluarga ya, kami masih akan cek lagi nanti," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rizieq jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga kasus, yakni kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes usap RS Ummi.

Sementara menantu Rizieq, Hanif Alatas, jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus tes usap RS Ummi.

(Reporter : Nirmala Maulana Achmad / Editor : Nursita Sari)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/17430491/ajukan-penangguhan-penahanan-rizieq-shihab-dkk-kuasa-hukum-jamin-kliennya

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke