Salin Artikel

Disnaker Kota Tangerang Imbau Karyawan Swasta yang THR-nya Bermasalah untuk Melapor

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengimbau para karyawan swasta yang bermasalah dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR)  keagamaan agar segera melapor ke posko pengaduan.

Sebagai informasi, Disnaker Kota Tangerang mendirikan posko pengaduan THR keagamaan yang bermasalah di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Asep Rahmat menyatakan, posko tersebut bakal segera ditutup pada 10 Mei 2021.

Oleh karena itu, jajarannya mengimbau agar karyawan swasta yang pembayaran THR-nya bermasalah agar segera melapor.

"Kami imbau agar segera melapor, karena poskonya akan ditutup tanggal 10 Mei (2021) nanti," ungkap Asep melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021).

Hingga saat ini, kata Asep, baru terdapat empat karyawan yang melaporkan THR mereka yang bermasalah.

Asep menyatakan, karyawan yang mengeluhkan THR-nya didominasi oleh pekerja di bidang garmen.

"Rata-rata mereka dari perusahaan garmen," ucapnya.

Kata Asep, banyak karyawan swasta yang bekerja di bidang garmen turut mengadukan pembayaran THR mereka pada tahun 2020.

Asep menduga, perusahaan garmen memiliki banyak karyawan sehingga pimpinan perusahaannya harus mencicil THR pekerjanya, baik pada tahun 2020 dan tahun 2021.

"Mereka lapor kan karena THR-nya dicicil sama perusahaan. Bukan enggak bayar sama sekali. Perusahaannya bayar, tapi mencicil," tutur dia.

Disnaker Kota Tangerang mengimbau para karyawan itu agar mengadakan dialog dengan perusahaan masing-masing perihal pembayaran THR tersebut.

Bila saat perundingan tak menemui solusi juga, maka empat karyawan itu dapat mengirimkan surat ke Disnaker Kota Tangerang agar dapat ditindaklanjuti.

"Sampai hari ini belum ada yang buat laporan tertulis," ujar dia.

Kepala Disnaker Kota Tangerang M Rakhmansyah sebelumnya mengatakan, karyawan yang memiliki keluhan perihal THR keagamaan 2021 dapat melapor ke posko.

Pihaknya bakal melakukan mediasi atau memanggil karyawan dan pihak perusahaan.

"Selebihnya kalau ada peneguran dan penindakan itu masuknya pada ranah pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten," tuturnya.

Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.

Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan.

"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," ucap Rakhmansyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/20490621/disnaker-kota-tangerang-imbau-karyawan-swasta-yang-thr-nya-bermasalah

Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke