Salin Artikel

Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengajukan penjamin berupa orang dalam permohonan penangguhan penahanan Rizieq.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan anggota keluarga klien mereka jadi penjamin dalam pengajuan penangguhan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari keluarga dan tim kuasa hukum. Untuk kuasa hukum saya saja. Enggak ada tokoh karena waktunya (pengajuan penangguhan) mepet juga," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Azis tidak merinci jumlah anggota keluarga yang jadi penjamin. Namun dia memastikan permohonan penangguhan penahanan untuk tujuh klien mereka yang jadi terdakwa dan ditahan, yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang jadi terdakwa dan ditahan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Lalu Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor dan juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pihaknya kini menunggu keputusan dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung terkait penangguhan penahanan.

"Nanti menunggu majelis akan bermusyawarah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan ada syarat yang harus dipenuhi tim kuasa hukum Rizieq dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Mengacu Pasal 13 Kitab Hukum Acara Pidana tim kuasa hukum harus mengajukan penjamin dapat berupa orang atau uang, jaminan tersebut bakal dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Dalam Pasal 31 itu tersangka atau terdakwa mengajukan penangguhan dengan jaminan, jaminan orang dan jaminan uang, atau kedua-duanya," tutur Alex, Rabu (5/5/2021).

Tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa di kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor tidak ditahan sebagaimana Hanif.

Alasan lainnya yakni pertimbangan kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena ingin merayakan Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga.

Tim kuasa hukum menyebut klien mereka tidak bakal melarikan diri dan kooperatif mengikuti sidang hingga putusan bila nantinya permohonan penangguhan disetujui Majelis Hakim. (BIMA PUTRA)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/11102681/pengajuan-penangguhan-penahanan-rizieq-shihab-keluarga-dan-kuasa-hukum

Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke